Sangat mudah
buat kita saat ini mencari makanan dan minuman ringan serta kebutuhan lainnya
karena semakin bertebaran minimarket yang saling berdekatan malah ada yang bersebelahan
yang bikin kita bingung. Menurut data pada tahun 2012 terdapat 10.000-an gerai minimarket inipun
hanya untuk dua buah minimarket terkenal. Lalu bagaimana toko atau ritel-ritel tradisional yang
bermodal kecil karena begitu banyaknya pertumbuhan usaha ritel modern melalui waralaba
dikhawatirkan bakal mematikan usaha pedagang ritel tradisional dan secara tidak
disadari sistem ekonomi kita menjadi demokrasi ekonomi yang tidak pro rakyat. Okelah
saya tidak ingin membahas ini lebih jauh karena sudah ada aturan Perpres dan
Permendag yang mengatur bahkan ada Perda tentang Pasar Modern pada tingkatan Kabupaten/Kota tapi di lapangan
kenyataannya seperti yang kita lihat sekarang.
Tenaga kerja yang ada
di minimarket jika kita perhatikan mempekerjakan sekitar 3-6 orang, masing-masing
tugasnya antara lain sebagai kasir bisa 2 orang, bagian logistik/gudang/stok
barang 1 atau 2 orang, dan satu orang
kepala unit toko. Kalau dilihat dari segi marketing minimarket tersebut membuka
gerai di daerah yang padat penduduknya artinya mobilitas penduduk di daerah
tersebut tinggi terutama untuk tujuan belanja eceran, cepat dan lengkap (bisa
pesan tiket kereta pula dan mungkin tahun 2025 kita bisa jual-beli tanah
bersertifikat di sini he he).
Ya...cepat, lengkap,
bersih dan nyaman kita dapatkan belanja diminimarket tapi keamanan saat belanja
bagaimana ? karena berada di lokasi yang padat penduduk maka parkir kendaraan
pembeli juga harus diperhatikan. Pemasangan CCTV tentu tidak dapat mencegah
orang yang akan berbuat kejahatan karena sampai saat ini masih ada gerai yang
kehilangan motor di parkiran bahkan mesin ATM-nya di bobol dan biasanya ini
terjadi di gerai minimarket dimana tidak ada UMKM yang berjualan di sisi toko. Semoga
asumsi saya salah bahwa semakin banyak minimarket di suatu daerah maka semakin
banyak zona merah rawan Curanmor di daerah tersebut. Gerobak UMKM
seperti penjual kebab, jus, martabak atau gerobak kakilima lainnya sesungguhnya
secara tidak langsung punya peran menjaga keamanan parkir para pedagang
inilah yang harus terus diberikan ruang untuk berjualan di sisi toko, diatur sedemikian
rupa posisi gerobaknya supaya pengawasan kendaraan yang parkir mudah dilakukan,
ya paling tidak pencuri mengurungkan niatnya karena ada saksi yang melihat. Hal
ini perlu dilakukan untuk seluruh gerai minimarket apalagi pegawai mereka
memang tidak ada yang khusus ditugaskan menjaga keamanan di luar toko. Perlu
dipertimbangkan juga dalam gambar perizinan siteplan gerai minimarket wajib
dilengkapi ruang dan dimansi untuk berjualan gerobak UMKM.
By Muhlisin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar