Selasa, 05 April 2016

Keamanan minimarket



Sangat mudah buat kita saat ini mencari makanan dan minuman ringan serta kebutuhan lainnya karena semakin bertebaran minimarket yang saling berdekatan malah ada yang bersebelahan yang bikin kita bingung. Menurut data pada tahun 2012  terdapat 10.000-an gerai minimarket inipun hanya untuk dua buah minimarket terkenal. Lalu bagaimana toko atau ritel-ritel tradisional yang bermodal kecil karena begitu banyaknya pertumbuhan usaha ritel modern melalui waralaba dikhawatirkan bakal mematikan usaha pedagang ritel tradisional dan secara tidak disadari sistem ekonomi kita menjadi demokrasi ekonomi yang tidak pro rakyat. Okelah saya tidak ingin membahas ini lebih jauh karena sudah ada aturan Perpres dan Permendag yang mengatur bahkan ada Perda tentang Pasar Modern  pada tingkatan Kabupaten/Kota tapi di lapangan kenyataannya seperti yang kita lihat sekarang.

Tenaga kerja yang ada di minimarket jika kita perhatikan mempekerjakan sekitar 3-6 orang, masing-masing tugasnya antara lain sebagai kasir bisa 2 orang, bagian logistik/gudang/stok barang  1 atau 2 orang, dan satu orang kepala unit toko. Kalau dilihat dari segi marketing minimarket tersebut membuka gerai di daerah yang padat penduduknya artinya mobilitas penduduk di daerah tersebut tinggi terutama untuk tujuan belanja eceran, cepat dan lengkap (bisa pesan tiket kereta pula dan mungkin tahun 2025 kita bisa jual-beli tanah bersertifikat di sini he he).

Ya...cepat, lengkap, bersih dan nyaman kita dapatkan belanja diminimarket tapi keamanan saat belanja bagaimana ? karena berada di lokasi yang padat penduduk maka parkir kendaraan pembeli juga harus diperhatikan. Pemasangan CCTV tentu tidak dapat mencegah orang yang akan berbuat kejahatan karena sampai saat ini masih ada gerai yang kehilangan motor di parkiran bahkan mesin ATM-nya di bobol dan biasanya ini terjadi di gerai minimarket dimana tidak ada UMKM yang berjualan di sisi toko. Semoga asumsi saya salah bahwa semakin banyak minimarket di suatu daerah maka semakin banyak zona merah rawan Curanmor di daerah tersebut. Gerobak UMKM seperti penjual kebab, jus, martabak atau gerobak kakilima lainnya sesungguhnya secara tidak langsung punya peran menjaga keamanan parkir para pedagang inilah yang harus terus diberikan ruang untuk berjualan di sisi toko, diatur sedemikian rupa posisi gerobaknya supaya pengawasan kendaraan yang parkir mudah dilakukan, ya paling tidak pencuri mengurungkan niatnya karena ada saksi yang melihat. Hal ini perlu dilakukan untuk seluruh gerai minimarket apalagi pegawai mereka memang tidak ada yang khusus ditugaskan menjaga keamanan di luar toko. Perlu dipertimbangkan juga dalam gambar perizinan siteplan gerai minimarket wajib dilengkapi ruang dan dimansi untuk berjualan gerobak UMKM.

By Muhlisin

Tidak ada komentar: