Kamis, 07 Januari 2016

MENCARI PSU



Rumah, Taman, jalan dan saluran serta fasos dan fasum adalah sesuatu yang harus diperhatikan pada saat melihat sebuah siteplan perumahan. Tak peduli kita tengah berada dalam posisi sebagai calon pembeli atau memang sebagai kelompok masyarakat yang peduli akan perumahan karena sudah sifatnya kenyataan di lapangan pengembang besar dan pengembang kecil sama nakalnya. Banyak celah yang masih dimanfaatkan pengembang guna mengeruk keuntungan yang lebih besar. Dari sudut kepemilikan dan luasan hak pembeli memang tidak ada yang dirugikan namun secara teknis lingkungan hunian sebenarnya banyak yang dirugikan karena merumahkan manusia bukan hanya bangunan fisik saja tapi ruang terbuka, ruang bersama dan fasilitas adalah sesuatu yang juga penting dalam membentuk karakter keluarga yang hidup dan berkehidupan didalamnya.

Jika kita melihat bahwa kriteria rumah yang layak dan sehat untuk dijadikan tempat tinggal adalah apabila rumah tersebut memiliki dinding terluas yang terbuat dari tembok atau kayu, atap terluas berupa beton atau genteng serta luas lantai terluas bukan berupa tanah. Selain itu menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), salah satu kriteria rumah sehat adalah rumah yang memiliki luas lantai per orang minimal 10 m². Sedangkan menurut pedoman rumah sederhana sehat, kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktifitas dasar manusia di dalam rumah yang meliputi, tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak dan ruang gerak lainnya. Sementera menurut Kementerian Kesehatan, salah satu persyaratan rumah sehat adalah jika penguasaan luas lantai perkapitanya minimal 8 m². Dan jika melihat hasil kajian, maka kebutuhan ruang per orang adalah 9 m² dengan perhitungan rata-rata ketinggian langit-langit adalah 2,80 m. (*indikator kesejahteraan rakyat, BPS 2011)

Pengembang dengan tenaga arsitekturnya tentu punya pemahaman yang lebih dalam mengenai persyaratan teknis bangunan dan dimensinya seperti uraian diatas. Namun perhitungan komposisi dan material menjadi pertimbangan utama komponen biaya. Angka akhirnya tentu mempengaruhi berapa besar keuntungan yang akan diperoleh. Belum lagi masih ada perhitungan komponen biaya cadangan yang memang disiapkan oleh pengembang jika sewaktu-waktu tidak menjadi biaya real yang harus dikeluarkan tentu bertambah lagi keuntungannya. Pertanyaannya adalah apakah seorang pengembang atau kelompok pengembang mengerti persyaratan teknis suatu bangunan atau lingkungan hunian atau pura-pura tidak tahu dan menyerahkan tanggungjawabnya kepada kontraktor/pemborong ? Lalu apakah juga kenyataan dilapangan komposisi lahan terbangun dan tidak terbangun 60-40 juga terlaksana ? jawabannya,  pertama akan terlaksana jika tidak mempengaruhi rupiah keuntungan dan jawaban kedua akan tetap terlaksana tapi dengan mengorbankan kepentingan penghuni. Bisa jadi letak taman dan fasos/fasum berada di posisi yang memanjang di pojok perumahan yang gelap dan sepi berbatasan dengan TPU dan walhasil tidak pernah ada penghuni yang mau singgah. Padahal dalam Permendagri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan Permukiman di daerah Pasal 3 huruf C menginginkan terciptanya kepastian hukum ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Lalu jika sebuah kota ingin menata sistem sarana dan prasarana dasar perkotaan yang ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dasar dan fasilitas umum dan sosial,  tapi kenyataannya dilapangan beberapa pengembang perumahan ternyata siteplannya tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan (eksisting), tanah belum dibebaskan/tanah diserobot warga, lahan fasos/taman di serobot/dijual ke  penghuni, tidak ada plang nama perumahan, ada pertukaran lokasi kavling dalam satu cluster, lahan fasos/fasum berada di atas saluran air dan nama perumahan yang tidak sesuai dengan lokasi/wilayah domisili. Dari mana mulai menatanya ?

By muhlisin

Kamis, 18 September 2014

Tahan dulu hajatmu...



Menghela nafas panjang dan membiarkan angin menghembus peluh yang sudah terasa kian membasah. Menanti suatu harapan yang entah kapan datangnya. Bersyukur kalau itu bukanlah suatu pekerjaan yang sia-sia. Begitu kira-kira yang terjadi di suatu dusun yang sudah lama menantikan berfungsinya MCK Komunal yang telah dibangun. Kondisi MCK saat ini masih terlihat seonggok butiran pasir halus yang sudah mengeras, setengah sak semen yang sudah bercampur debu, tembok yang masih berwarna abu-abu tanpa cat dan keramik yang kotor karena cipratan adukan masih terlihat. MCK yang dibangun tanpa penyelesaian dan belum lengkap. Masih kekurangan sambungan listrik serta belum menggali sumur bor sehingga belum dapat digunakan oleh warga. Warga disini sangat mengharapkan MCK segera dapat dipergunakan. Khusus untuk buang air besar saat ini warga masih mempergunakan kakus bersama yang dibangun secara swadaya.
Sementara di kampung sebelahnya kejadian serupa tapi tak sama juga terjadi. Pekerjaan pembangunan MCK belum selesai. Pintu kamar mandi dan WC belum terpasang, sudah diaci tapi belum dicat, kabel instalasi sudah terpasang tapi belum ada sambungan listrik, sumur pompa bor sudah ada, septick tank sudah dipasang, water tank belum dipasang. Lalu kemana kami harus mengadu dan menghubungi siapa dan dimana agar pekerjaan ini dituntaskan. Tidak dapat dipergunakan dengan segera. Seakan kakus itu berkata “Tahan dulu hajatmu”. Cerita lama dan usang yang tak pernah singgah di hati kita. Ketika kutanya tentang hal ini kepada rumput yang bergoyang, diapun hanya menutup hidung dan selalu ingin membersihkan dirinya yang sudah menjadi coklat kehitaman akibat hajat orang yang masih sembarang.

(*Jalan-jalan September 2014)

Rabu, 13 Agustus 2014

ISU MANAGEMEN KOTA TANGERANG SELATAN



ISU MANAGEMEN KOTA TANGERANG SELATAN
Berbagai issue pokok yang dapat diidentifikasikan dalam kaitannya dengan Managemen Tata Ruang dan Pengelolaan Wilayah dan Kota Tangerang Selatan ::

      1.  Keterpaduan Perencanaan 
Kota Tangerang Selatan yang memang bagian ke-tiga dari Wilayah Tangerang setelah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang memang harus menyesuaikan dan terpadu dengan wilayah sekitarnya apalagi sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta memang harus selalu sigap dan dinamis mengantisipasi segala perubahan yang terjadi di Ibukota Jakarta. Dari segi perencanaan baik dalam arah vertikal (sesuai dengan hirarki perencanaan mulai dari skala nasional, daerah sampai perencanaan lokal), maupun dalam arah horizontal (antar instansi yang berbeda antar sektor), dan juga secara diagonal yaitu antara perencanaan sektoral dengan perencanaan daerah/wilayah.

2.    Orientasi Perencanaan 
Secara fisik Kota Tangerang Selatan harus menyeimbangkan dengan kondisi fisik  pertumbuhan dan perkembangan Kota Jakarta namun yang harus diperhatikan bahwa seringkali orientasi perencanaan tata ruang yang selalu dititik beratkan pada aspek fisik (physical oriented), kurang memperhatikan aspek sosial budaya atau perencanaan komunitas dan ketersediaan sumberdaya. Motivasi perencanaanya lebih ditekankan pada pencapaian tujuan jangka panjang, kurang mengungkapkan upaya penggalian dan pemecahan masalah aktual dalam pembangunan daerah.
Persoalan aktual yang telah teridentifikasi krusial dan butuh penyelesaian secepatnya di Kota Tangerang Selatan antara lain persoalan persampahan, kemacetan, banjir, infrastruktur, pelayanan publik, konservasi daerah resapan serta ruang terbuka hijau.

3.    Kerjasama Kemitraan 
Warna pembangunan di Kota Tangerang Selatan lebih banyak didominasi oleh pengembang perumahan bahkan tidak berlebihan jika pengembang perumahan ini lebih cenderung disebut sebagai pihak swasta yang agresif. Apakah masterplan yang masing-masing mereka buat nantinya terakomodasi dalam Grand Desain perencanaan Kota Tangerang Selatan (RTRW Kota Tangerang Selatan) atau malah sebaliknya RTRW Kota Tangerang Selatan didominasi oleh masterplan pengembang pertanyaan yang tidak dapat dianggap enteng tentunya. Jika kerjasama pemerintah dan swasta tidak terjalin dalam suatu kegiatan yang terpadu dan terjadi konflik akibat ketidaksesuaian antara rencana dan program pemerintah dengan rencana dan program pihak swasta akibatnya masyarakat luas yang menjadi korban hal ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi.

4.    Partisipasi Masyarakat atau Mobilisasi 
Setiap tahun selalu ada yang namanya Musrenbang namun sejauh manakah efektif dari hasil Musrenbang itu menjiwai program pembangunan dan masuk dalam RAPBD ? Musrenbang adalah Inisatif dari pihak pemerintah lalu apakah pola seperti ini sudah cukup tepat untuk memberikan saluran kepada masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan usulan ? tentu bukanlah hal yang mudah menilainya karena banyak faktor yang mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung. Akhirnya arah pertemuan dan hasil yang akan didapatkan menjadi melenceng jauh dari yang diharapkan. Disini acara Musrenbang hanya menjadi suatu ritual menggugurkan kewajiban saja yang sifatnya formalitas. Lagi-lagi usulan dari atas yang malah mendominasi. Dari gambaran diatas muncul satu kata kunci yaitu bagaimana caranya agar aspirasi, saran dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan baik karena kecil kemungkinan dibatalkannya suatu usulan dari masyarakat yang mempunyai legitimasi kuat satu hal penting lainnya adalah bagaimana harus terus mengawal usulan hingga benar-benar dilaksanakan di lapangan. 

5.    Ketergantungan 
Issue pokok yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai saling ketergantungan antar pusat kegiatan, termasuk juga antara kota dengan desa dan antara pusat dengan pinggiran atau daerah terbelakang. Penguatan harus terus dikembangkan agar terjalin suatu pertumbuhan yang saling menguatkan jadi tidak ada ekploitasi daerah belakang (hinterland) begitu juga dengan zona-zona pengembangan dan pusat-pusat kegiatan sama-sama dikuatkan dan diuntungkan. Diharapkan adanya suatu keseimbangan yang harmonis dengan karakter dan kekhasan masing-masing pusat kegiatan di Kota Tangerang Selatan.

6.    Keterkaitan Transportasi dan infrastruktur
Pola pembangunan daerah yang terencana dengan baik mestinya didukung oleh pengadaan jaringan transportasi dan infrastruktur yang memenuhi syarat. Selama ini terlihat bahwa  perencanaan tata guna lahan (land use) kurang dipertautkan dengan rencana jaringan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan instalasi air kotor dan sebagainya. Tanpa dukungan jaringan transportasi dan infrastruktur seperti ini, kondisi lingkungan di Tangerang Selatan menjadi semakin menurun kualitasnya. Hal ini terlihat antara lain dalam bentuk kemacetan lalu lintas, kekurangan air bersih, dan banjir di musim hujan.

7.    Pertarungan 
Lahan sebagai komoditas ekonomi versus lahan sebagai benda sosial menjadi begitu penting pembahasannya mengingat bahwa pembangunan daerah membutuhkan lahan sedangkan tuntutan akan kebutuhan lahan dari berbagai agen pembangunan semakin meningkat, tak bisa dihindari timbulnya pertarungan perolehan lahan. Pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, maupun masyarakat sendiri seolah saling berkompetisi  satu sama lain dalam mencari dan memperoleh lahan yang dibutuhkannya. Hal itu terbukti dari banyaknya pembangunan perumahan di Kota Tangsel tentunya muncul berbagai hal  masalah sosial antara lain marginalisasi (peminggiran) terutama pihak yg tidak mempunyai sumber daya / uang serta munculnya cerita pemiskinan versus cerita pembangunan kawasan baru.

uji publik Plpbk Perigi Baru Tangerang Selatan 2013



Rabu, 25 Desember 2013

Perencanaan dimulai dari tingkat yang terkecil



PERENCANAAN DIMULAI DARI TINGKAT YANG TERKECIL

Pemerintahan hingga lingkup yang terkecil yaitu kelurahan harus mempunyai perencanaan pembangunan kelurahan. Untuk tingkat kota ada perencanaan tata ruang kota yang biasa disebut RTRW setingkat kecamatan ada RDTR, kemudian agar sejalan dan selaras perencanaannya maka pada tingkat kelurahan sudah seharusnya ada penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan. Demikian disampaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang Selatan, Muhlisin ST. Dia akan maju dalam pemilu legislatif (Pileg) tahun 2014 dari daerah pemilihan (Dapil) Tangerang Selatan II Kecamatan Serpong Utara dari Partai Amanat Nasional nomor urut tiga. 

“Penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan yang terarah dan sinkron dengan tata ruang diatasnya kemudian dapat dilakukan setahap demi setahap guna menyelesaikan permasalahan yang ada pada lingkup kelurahan,” ujar Muhlisin, ST yang juga lulusan dari jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong. Nantinya warga dan aparat kelurahan tidak akan kebingungan karena evaluasi dan usulan rencana pembangunan tingkat kelurahan yang disampaikan pada saat Musrenbang akan selalu berpedoman kepada rencana penataan lingkungan permukiman ini. Dia berjanji jika diberi kesempatan menjadi anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, akan mendorong perda mengenai penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan tersebut. (*)

menghitung suara BPP dan Non-BPP



BAGAIMANA MENGHITUNG SUARA PARPOL BPP DAN NON-BPP

Perolehan suara pemilu legislatif terdiri atas perolehan suara parpol dan perolehan suara caleg. Artinya di suatu daerah pemilihan (dapil) akan terdapat perolehan suara parpol yang berasal dari perolehan suara masing-masing caleg parpol tersebut.
Bilangan pembagi pemilihan (BPP), secara umum dapat diartikan sebagai harga satu buah kursi. BPP suatu dapil diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan alokasi jumlah kursi di suatu dapil.

Untuk menentukan perolehan kursi DPRD (Provinsi & Kab/Kota), maka terlebih dahulu diketahui jumlah suara per parpol, selanjutnya kursi dibagikan kepada parpol yang terbagi atas BPP; yaitu  parpol yang mencapai atau melebihi BPP (kita sebut saja Parpol BPP). Bila terdapat sisa kursi,maka sisa kursi akan dihabiskan dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol-parpol (baik parpol BPP maupun parpol non BPP) dengan mengurutkan suara atau sisa suara parpol – parpol tersebut berdasarkan sistem rangking.Dengan demikian, tahapan perhitungan perolehan kursi parpol pada Pemilu DPRD (Provinsi &Kab/Kota) terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni sistem BPP (Tahap I) dan sistem rangking (Tahap II)

“Misalkan di dapil A, Berdasarkan Penetapan KPUD alokasi jumlah kursi sebanyak 10 kursi dan jumlah Daftar Pemilih (DP X) 1.200.000 orang.
Pertanyaan : Berapa BPP-nya? dan bagaimana pembagian kursinya ?
Bila pada hari pemilihan yang datang ke TPS hanyalah 1.050.000 orang, dan jumlah suara yang dinyatakan sah sebesar 1.000.000, jumlah suara tidak sah 50.000 (karena salah dalam hal pencontrengan, dan atau pencoblosan). maka BPP-nya adalah 1.000.000 (suara sah) dibagi 10(kursi), sehingga diperoleh besaran BPP sebesar 100.000 suara. Selanjutnya kursi terlebih dahulu dialokasikan kepada parpol yang mencapai angka tersebut bila terdapat sisa kursi maka dilakukan rangking suara)” (Dari berbagai sumber).