Rabu, 25 Desember 2013

Perencanaan dimulai dari tingkat yang terkecil



PERENCANAAN DIMULAI DARI TINGKAT YANG TERKECIL

Pemerintahan hingga lingkup yang terkecil yaitu kelurahan harus mempunyai perencanaan pembangunan kelurahan. Untuk tingkat kota ada perencanaan tata ruang kota yang biasa disebut RTRW setingkat kecamatan ada RDTR, kemudian agar sejalan dan selaras perencanaannya maka pada tingkat kelurahan sudah seharusnya ada penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan. Demikian disampaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang Selatan, Muhlisin ST. Dia akan maju dalam pemilu legislatif (Pileg) tahun 2014 dari daerah pemilihan (Dapil) Tangerang Selatan II Kecamatan Serpong Utara dari Partai Amanat Nasional nomor urut tiga. 

“Penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan yang terarah dan sinkron dengan tata ruang diatasnya kemudian dapat dilakukan setahap demi setahap guna menyelesaikan permasalahan yang ada pada lingkup kelurahan,” ujar Muhlisin, ST yang juga lulusan dari jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong. Nantinya warga dan aparat kelurahan tidak akan kebingungan karena evaluasi dan usulan rencana pembangunan tingkat kelurahan yang disampaikan pada saat Musrenbang akan selalu berpedoman kepada rencana penataan lingkungan permukiman ini. Dia berjanji jika diberi kesempatan menjadi anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, akan mendorong perda mengenai penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan tersebut. (*)

Tidak ada komentar: