BAGAIMANA MENGHITUNG
SUARA PARPOL BPP DAN NON-BPP
Perolehan
suara pemilu legislatif terdiri atas perolehan suara parpol
dan perolehan suara caleg. Artinya di suatu daerah pemilihan (dapil) akan
terdapat perolehan suara parpol yang berasal dari perolehan suara masing-masing
caleg parpol tersebut.
Bilangan
pembagi pemilihan (BPP), secara umum dapat diartikan
sebagai harga satu buah kursi.
BPP suatu dapil diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan alokasi jumlah
kursi di suatu dapil.
Untuk menentukan perolehan kursi DPRD
(Provinsi & Kab/Kota), maka terlebih dahulu diketahui jumlah suara per
parpol, selanjutnya kursi dibagikan kepada parpol yang terbagi atas BPP;
yaitu parpol yang mencapai atau melebihi
BPP (kita sebut saja Parpol BPP).
Bila terdapat sisa kursi,maka
sisa kursi akan dihabiskan dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol-parpol
(baik parpol BPP maupun parpol non BPP)
dengan mengurutkan suara atau sisa suara parpol – parpol tersebut berdasarkan sistem rangking.Dengan demikian,
tahapan perhitungan perolehan kursi
parpol pada Pemilu DPRD (Provinsi &Kab/Kota) terdiri atas 2 (dua)
tahap, yakni sistem BPP (Tahap I)
dan sistem rangking (Tahap II)
“Misalkan di
dapil A, Berdasarkan Penetapan KPUD alokasi jumlah kursi sebanyak 10 kursi dan
jumlah Daftar Pemilih (DP X) 1.200.000 orang.
Pertanyaan
: Berapa BPP-nya? dan bagaimana pembagian
kursinya ?
Bila pada hari
pemilihan yang datang ke TPS hanyalah 1.050.000 orang, dan jumlah suara yang
dinyatakan sah sebesar 1.000.000, jumlah suara tidak sah 50.000 (karena salah
dalam hal pencontrengan, dan atau pencoblosan). maka BPP-nya adalah 1.000.000
(suara sah) dibagi 10(kursi), sehingga diperoleh besaran BPP sebesar 100.000 suara. Selanjutnya
kursi terlebih dahulu dialokasikan kepada parpol yang mencapai angka tersebut
bila terdapat sisa kursi maka dilakukan rangking suara)” (Dari berbagai sumber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar