BERHARAP KALENDER
2012
Pergantian tahun yang tidak lama lagi akan kita sambut harusnya juga memberikan sesuatu yang baru bagi kita. Tahun baru, semangat baru dan pemikiran baru atau paling tidak kita berpikir optimistis bahwa tahun baru ini harus lebih baik dari tahun yang lalu. Jika memang demikian tentunya kita sepakat harus siap melakukan sesuatu yang baru demi mewujudkan sesuatu yang ‘baru’ yang kita harapkan tentunya lebih baik lagi.
Kembali ke laptop dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/200/II/Bangda/2008 Tentang pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) disebutkan bahwa RKPD merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD merupakan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dengan demikian Kepala daerah dan DPRD dalam menentukan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) didasarkan atas dokumen RKPD. KUA dan PPAS yang telah disepakati selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam proses penyusunan APBD. Dari segi kerangka waktu, penyusunan dokumen RKPD harus diselesaikan pada setiap bulan Mei, sedangkan dokumen APBD harus sudah disahkan paling lambat tanggal 1 Desember. Substansi RKPD memuat program dan kegiatan SKPD dan dokumen RKPD merupakan acuan bagi SKPD dalam menyempurnakan Renja SKPD untuk tahun yang sama. Proses penyusunan RKPD dilakukan secara paralel dan sifatnya saling memberi masukan dengan proses penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).
Dari uraian pedoman penyusunan RKPD ini kita sebagai masyarakat tentunya harus tahu pada saat kapan dapat terlibat pada pengelolaan anggaran daerah. Tentu pemerintah suatu kota harus punya jadwal yang memungkinkan dan memfasilitasi masyarakat kotanya tahu dan dapat terlibat aktif didalamnya (partisipasi bukan mobilisasi) mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Kalender sebagai jadwal bukan sebagai pengingat
Satu hal yang biasa kita terima pada saat ganti tahun adalah kita juga harus ganti kalender. Banyak kalender yang diberikan secara cuma-cuma entah dari toko yang tengah promosi, tempat kita bekerja atau komunitas tertentu yang diberikan secara gratis. Hal tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lalu pertanyaannya adalah kalender seperti apa dan pesan apa yang harus disampaikan kepada masyarakat ketika sebuah kalender dibuat oleh sebuah pemerintah kota ? apakah hanya gambar walikota dan wakilnya saja ? gedung-gedung pemerintahannya saja ? tentu tidak.
Kalender yang masa berlaku pemakaiannya satu tahun dan selalu kita lihat sepanjang masih berlaku mestinya juga menjadi media sosialisasi mengenai program-program pembangunan kota, agenda pemerintah kota selama setahun paling tidak disampaikan, berapa besar APBD Kota Tangerang Selatan dalam Tahun 2012 dan apa capaian yang menjadi target dan prioritas tahun 2012, kapan acara Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan akan dilaksanakan, Musrenbang tingkat Kecamatan hingga tingkat kota bahkan propinsi, maksudnya adalah supaya masyarakat tahu mengenai kapan mereka harus hadir dan berpartisipasi dalam rapat Musrenbang atau yang lebih sederhana lagi misalnya kapan pemerintah kota mengagendakan pembuatan KK (kartu keluarga) gratis harus jelas ada tanggal, hari dan bulannya pada kalender tersebut. Hal lain misalnya kapan jadwal reses anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, tanggal berapa dan berapa kali ? Berapa raperda yang harus dibahas dalam satu tahun ? dsb Masih banyak saya kira hal lainnya yang bisa dicantumkan pada kalender yang dimodifikasi buatan pemerintah kota Tangerang Selatan tahun 2012. Semuanya tergantung kemauan pemerintah kota Tangerang Selatan. Kalau memang mimpi kita sama yaitu ingin mempunyai kalender yang lebih mencerdaskan bukan cuma berisi tanggal merah mengenai hari besar/libur saja yang tak ada bedanya dengan kalender dari toko emas.
Akibat tidak konsekuensi terhadap jadwal
Khusus bagi pihak ketiga yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa faktor jadwal waktu yang jelas juga menjadi perhatian yang sangat penting. Contohnya proses pembangunan semuanya harus melalui berbagai tahapan misalnya tahapan pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa serta konstruksi yang sudah baku memakan waktu hingga 30 hari kalender yang terbagi paling tidak dalam 14 tahapan proses. Kita ambil contoh yang paling sederhana yaitu dalam pasal 57 ayat 2 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah disebutkan Pemilihan penyedia Barang/Jasa lainnya dengan metode Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung untuk pekerjaan konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut : pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan, pemberian penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, sanggahan, sanggahan banding (jika diperlukan), penunjukkan penyedia barang dan jasa. Uraian tahapan tersebut diatas dilakukan dalam waktu dan hari yang berbeda-beda memang membawa konsekuensi tahapan yang kontinu dan simultan tidak bisa meloncat-loncat dari satu tahapan ke tahapan yang lain. Artinya aturan ini ketat dari segi waktu oleh karena itu harus diperhitungkan baik-baik, bukan tarik ulur kepentingan eksekutif dan legislatif yang lebih menonjol akhirnya kegiatan pembangunan tidak dapat dilakukan karena sudah tidak ada waktu yang tersedia karena jika dilakukan akan menjadi temuan pelanggaran pelelangan dengan konsekuensi dapat dikenakan sangsi administrasif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata atau bahkan dilaporkan secara pidana kepada pihak berwenang. Bila terjadi kondisi seperti ini akhirnya proyek pembangunan tidak dilakukan dan alokasi anggaran menjadi tidak terserap dan masuk menjadi bagian SILPA (Sisa lebih pembiayaan anggaran). Kondisi ini kerap terjadi di penghujung tahun karena sudah pasti tidak mementingkan waktu. Semoga tidak terjadi lagi.
Ditulis oleh Muhlisin (Alumni Sekolah Demokrasi - Kota Tangerang Selatan, aktif di Lintas Masyarakat untuk Demokrasi - LMD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar