Selasa, 05 September 2017
Jumat, 28 Oktober 2016
emangnya wifi emak luh....
Belum lama menikah
tetapi sudah berpikir untuk berpisah. Kondisi itu terungkap dalam survei 2016
Prudential Relationship Indeks di Singapura. Angka perceraian di Singapura
memang tinggi, faktanya 28% responden mengalami masalah ini, mereka bertengkar
terus menerus karena pasangannya lebih memilih menghabiskan waktu dengan
memandangi layar gadget.*(dikutip dari harian ibukota). Kalau sudah begini
mudah-mudahan orang Indonesia nggak ikut-ikutan jadi korban teknologi alias
kortek kalau yang gaptek mungkin banyak. Setianya gadget menemani hari-hari
kita sepertinya memang tidak bisa dipungkiri oleh karena itu bagaimana
menyiasatinya perlu beberapa sikap yang bijak. Ada cerita seseorang yang
menyadari HP-nya ketinggalan di rumah saat tiba di bandara padahal pagi itu harus
terbang dengan jadwal penerbangan pesawat pertama tetapi ternyata lebih rela
pulang ke rumah dan harus ketinggalan pesawat daripada ketinggalan HP (padahal
kalau HP-nya gak diambil paling resikonya HP-nya sudah hancur dibanting
he..he...) ada lagi cerita seseorang yang punya HP 3 buah plus power bank tetapi masih nyari free wifi padahal disuatu area kadang
nama username sudah berubah misalnya
menjadi “masih cari yang gratisan ? ”
atau “ miskin luh ” atau ada lagi
yang ganti nama menjadi “emangnya wifi emak
luh” he hee...dari cerita ini tersirat begitu tingginya kebutuhan untuk selalu
online kapanpun dimanapun. Singkat cerita suatu kali saya ikut seminar dan
diskusi salah satu panelis waktu itu sesaat sebelum presentasi dimulai memberi
kami waktu 5 menit untuk online sebelum dia memberikan materinya. Hal ini dia
lakukan dengan alasan karena dia tidak ingin terganggu dan ingin apa yang dia
sampaikan dapat diterima dengan baik. Langsung saja akhirnya dalam ruangan itu
peserta terlihat ada yang selfie, update status, browsing, menelepon dsb. Waktu
5 menit berakhir semua gadget disetting moda silent dan tidak ditaruh di atas meja. Singkat cerita diakhir
presentasi nara sumber mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kepatuhan
peserta seminar sambil juga menyisipkan cerita tentang bagaimana barang
kesayangan anda (gadget) adalah barang yang bisa jadi paling pertama yang
mengkhianati kita pada saat bersentuhan dengan persoalan hukum. Terima kasih semoga semakin bijak.
Selasa, 18 Oktober 2016
Usulan perencanaan berbasis koordinat
Pernah dengar cerita ada usulan perencanaan dari suatu kegiatan
pembangunan drainase yang judulnya sama berada dalam satu lokasi yang sama
ketika dilakukan verifikasi ulang ternyata untuk satu judul saja volumenya
masih kurang...lalu dimanakah lokasi dua kegiatan proyek lainnya akan dikerjakan
? Jika kita melihat kembali usulan
pembangunan contohnya dalam hal ini usulan pembangunan saluran air, untuk
mengantisipasi hal seperti diatas terjadi biasanya untuk lokasi diberi alamat
dalam lingkup yang lebih luas jadi tidak memakai lingkup ke-RT-an tetapi
lingkup RW....judul usulan pembangunannya menjadi seperti ini “ Pembangunan Saluran Air RW 01 di kelurahan
A” . Memang benar harus demikian
karena aliran air harus dilihat hulu dan hilirnya selain itu untuk
mengantisipasi kurangnya volume saat verifikasi ulang kegiatan agar tidak
terkunci oleh batasan wilayah, ingat salah satu curhatnya Dinas Pengairan/SDA
adalah kadang menerima keluhan dari masyarakat karena wilayahnya menjadi banjir
akibat adanya pembangunan saluran air (hilir) dan mendapat pujian dari
masyarakat karena wilayahnya sudah tidak banjir (hulu)....dari gambaran diatas
tersirat ada tiga persoalannya, pertama
penumpukan kegiatan dalam satu lokasi, kedua
bagaimana penentuan hulu dan hilir, ketiga
kesinambungan proyek.... lalu bagaimana penyelesaiannya ? pertama masyarakat
harus mulai terbiasa usulan pembangunan melalui titik koordinat ...jadi usulan
pembangunan harus BY COORNA yaitu by koordinat
by name by address (jangan kalah
sama ojek online....), Dinas terkait juga harus sudah mempunyai peta data
base tentang proyek yang sudah maupun akan dikerjakan bentuknya berupa garis atau notasi dimana
saja saluran drainase sudah dibangun, dimensi, tahun kapan dibangun, kondisi
saat ini bagaimana dsb. Jadi Peta data base jaringan drainase nantinya akan di-super impose dengan layer daerah
genangan dari sinilah penentuan usulan pembangunan drainase dapat
diprioritaskan (tidak ada penumpukan judul, kelebihan/kekurangan volume), hulu
dan hilirnya dapat ditampilkan dipeta (tidak terputus-putus jaringannya) dan
kesinambungan proyek dapat dilanjutkan (masyarakat di hilir tidak mengeluh)....dan
yang lebih penting bagaimana mengintegrasikan rencana jaringan drainase lokal
dengan masterplan drainase kota.....konsekuensinya memang harus ada pelatihan
penggunaan GPS ditingkat masyarakat (pakai
GPS di HP juga bisa) atau minimal aparat kelurahan untuk mendapatkan usulan
pembangunan mengerti sistem By Coorna ini dan dilengkapi perangkat komputer di
tingkat kelurahan yang berisi software pemetaan (banyak pilihan softwarenya)
untuk input data usulan.....Jadi kalau ada rapat Musrenbang tingkat
kelurahan aparat kelurahan dapat
menampilkan peta usulan masyarakat dan menjelaskan kenapa alasannya usulan
tersebut diprioritaskan secara grafis melalui peta, notasi dan visualisasi masterplan
drainase kota keseluruhan.
Senin, 22 Agustus 2016
ASIKNYA (BERJALAN) BERJUALAN DI TROTOAR
Ada
suatu aturan tidak tertulis ketika kita berjalan bersama anak kecil atau orang
yang harus kita lindungi misalnya posisi anak kecil harus berada di sisi
sebelah dalam dari orang tua agar terlindung dari derasnya arus lalu lintas.
Begitu juga bila dilihat dari sudut teknik desain, potongan melintang jalan
raya secara berurutan hirarkinya sebagai berikut jalan untuk kendaraan besar (mobil), jalan
untuk kendaraan kecil (motor/sepeda/gerobak dll), pohon besar pelindung,
trotoar, saluran air dan pagar bangunan. Deretan hirarki ini dimaksudkan sama yaitu
agar pejalan kaki terlindungi dari derasnya arus lalu lintas, pohon besar selain
sebagai penghijauan dapat menjadi pelindung pejalan kaki dari kendaraan yang
misalnya tiba-tiba banting setir keluar dari jalannya.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 131 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa
trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain ”. Kemudian pada pasal
132 ayat 1 bagian a “pejalan Kaki
wajib menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau
Jalan yang paling tepi” Tapi nyatanya pejalan
kaki sering kali harus mengalah oleh keadaan dan kondisi trotoar yang kini
dicaplok oleh kepentingan orang/bangunan yang melanggar batas-batas ruang
publik. Paling sering kita melihat ada tiga macam kegiatan yang mencaplok
keberadaan trotoar ini yaitu kegiatan tambal ban dan perlengkapannya, gerobak
rokok dan penjualan tanaman. Pemerintah daerah sendiri sebenarnya sudah punya
aturan yang melarang segala kegiatan di trotoar biasanya melalui perda
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, lalu pertanyaannya adalah, apakah
berjalan penegakan perda tersebut di lapangan ? lalu kenapa orang asyik saja
berkegiatan di trotoar hingga bertahun-tahun ? atau mereka terlindungi karena
membayar setoran setiap bulan kepada oknum ? Sebenarnya pada saat tidak terjadi
kecelakaan ketika seseorang berjalan kaki di atas aspal jalan raya (karena trotoarnya
sudah dicaplok) bukan berarti semuanya baik-baik saja padahal yang terjadi disini
yaitu pertama pejalan kaki bertaruh
nyawanya di jalan raya, kedua pengemudi
bertaruh dijadikan tersangka karena menabrak pejalan kaki (padahal belum tentu
menjadi penyebab utama), ketiga pemerintah
daerah cuma bertaruh kewibawaannya karena tidak bisa menegakkan aturan. Coba
bandingkan siapa yang paling dirugikan
Kamis, 28 Juli 2016
Duduk di antrian Kantor Pajak....
Ketika duduk diantrian Kantor Pajak saat
tengah asyik menunggu nomor antrian dipanggil (mendingan nih KPP ada nomor
antriannya !) sambil nonton TV yang gak tahu remotenya di taruh dimana jadi
salurannya itu terus gak bisa dipindah-pindah...tiba-tiba ada yang menyapa “ hei pak...lagi lapor pajak ? “ dia
menyapa sambil menyodorkan tangannya
untuk bersalaman, “Oya pak..betul pak “ ku
jawab dengan lugas dan bijak karena katanya orang bijak taat pajak he ..he...
Beberapa menit kemudian percakapan kami berlangsung hangat, ngobrol
ngalor-ngidul karena sudah lama tidak bertemu sambil tengak-tengok display
nomor antrian. Ada cerita yang menarik buat saya, saat bapak yang sudah berumur
lebih dari setangah abad ini mengeluh mengenai persoalan kantor pajak yang dia
datangi ini terlalu jauh dari tempat tinggalnya sekarang jadi dia ingin
mengajukan pindah ke KPP yang terdekat saja agar lebih mudah dijangkau karena
keterbatasan kondisi fisik yang sudah lemah dan cepat lelah sehingga banyak
menyita waktu dan tenaga kalau dia harus bolak-balik mengurus ke kantor yang
lebih jauh (mungkin dia belum tahu banyak tentang lapor pajak lewat online juga
bisa). Singkat cerita bapak WNI keturunan ini menceritakan tentang pajak diluar
negeri tempat anaknya tinggal di Benua Eropa dia bilang kurang lebih begini bahwa
untuk warga yang akan melaporkan pajak dibuat demikian mudah dan cepat
pelayanannya, soal mudah dan cepat barangkali untuk hal ini Indonesia menurut
dia masih bisa melakukan hal yang sama, tapi di sana... dia bilang bahwa pajak
yang dibayar oleh wajib pajak nantinya akan direward / dikembalikan lagi beberapa persen kepada si wajib pajak pada saat memasuki usia pensiun/
usia tidak produktif. Cerita ini dia dapatkan dari dua anaknya yang tinggal,
bekerja dan mempunyai keluarga di sana. Makanya di Indonesia dia bilang kita
sering melihat turis yang usianya
pensiunan tengah berwisata, bisa jadi dia tengah menikmati reward
pajak dari negaranya yang diambil dari pajak yang dibayarkan oleh dia
ketika masih berusia produktif. (wah
asyik juga kalo kaya gini mah...jadi kita bayar pajak PBB, bayar pajak
Kendaraan, Pajak BPHTB dan barang kena pajak lainnya ibarat nabung....karena
punya persentase tabungan....dijamin gak ada yang telat bayar pajak kendaraan
karena makin banyak bayar maka makin bertambah saldo tabungan hari tuanya....masih
masuk logika).
Selasa, 12 Juli 2016
Memilih sekolah lagi....
Pendaftaran sekolah sudah dimulai dan pengumuman siswa yang diterima disekolah X
sudah diumumkan secara online. Baru pertama kali ini penerimaan siswa melalui
cara online jadi masih banyak yang
gagap proses dan prosedurnya seperti apa yang harus diikuti. Dahulu sebelum
pendaftaran sekolah secara online, orangtua siswa cuma datang ke sekolah yang
dituju dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Mendapatkan formulir, mengisi
dan menyerahkan persyaratan lalu tunggu pengumuman (ini lewat pintu depan) tapi
ada juga yang lewat pintu belakang...... (katanya)......Lalu bagaimana dengan
sistem online apakah pintu belakang masih terbuka ? oya jawabannya ternyata pintu
depan tidak dibuka lebar-lebar sepenuhnya, kuota kursi kosong masih tersedia. Bagaimana
caranya ? mungkin anda dapat menyelidiki sendiri....! lepas dari itu semua
sebenarnya seorang siswa yang ikut pendaftaran sekolah melalui sistem online adalah seorang siswa yang ikut
berkompetisi dengan ribuan calon siswa sebayanya, jika lolos dan menempati
urutan seleksi maka nomor urut tersebut akan selalu berubah setiap waktu sampai
waktu masa pendaftaran ditutup. Hari ini jam 16.00 wib nama siswa yang
bersangkutan mungkin masih ada tetapi hari yang sama pada pukul 23.30 wib bisa
saja tersingkir dan namanya pindah dan tercantum di sekolah pilihan kedua
karena perbedaan nilai hasil ujian. Beruntung jika masih tercantum di sekolah
pilihan kedua... kalau tidak...bisa jadi orangtuanya “ketok-ketok pintu belakang” sekolah yang dituju....ada ungkapan
begini “ kalau untuk anak... biar bisa
sekolah.... kepala jadi kaki, kaki jadi kepala ane jabanin dah !” ungkapan
ini bermakan bias bahwa saat ini sudah begitu sangat sadarnya orangtua akan
pentingnya pendidikan atau orangtua malah terjebak dan rela menempuh “cara apapun” yang penting anaknya bisa
sekolah....pertanyaannya apakah benar prinsip dari ungkapan seperti itu ? Ternyata
ada hal yang lebih penting dari itu semua yaitu proses orang tua membimbing dan
mengarahkan anak untuk belajar di rumah adalah yang utama apalagi mereka masih
dibawah umur, jadi tidak hanya
mengandalkan proses belajar mengajar yang dilakukan di sekolah...beruntung jika
pihak sekolah mampu mengemban tugas itu dengan baik kalau tidak akan sangat
tragis nilai anak menjadi anjlok dan kitapun terpaksa ketok pintu belakang
sekolah yang dituju dengan beberapa rupiah yang kita punya....kemudian setelah
anak kita diterima lalu kita lepas tangan lagi untuk membimbing dan
mengarahkannya belajar......nanti nilai anak anjlok lagi dan kita ketok pintu belakang
lagi....(itu juga kalau masih ada pintu belakang).....Terima kasih...selamat
belajar...!
Langganan:
Postingan (Atom)










