Sebentar
lagi tahun ajaran baru akan datang. Ujian Nasional (UN) dari Tingkat SMU sampai
SD sudah selesai. Murid kelas akhir tinggal menunggu pengumuman kelulusan dan
pengumuman nilai hasil UN. Selesai UN dari sekarang sudah harus menentukan
kira-kira sekolah mana yang akan di pilih selanjutnya dengan segala
pertimbangan. Sementara itu baju seragam sekolah yang sudah tidak dipakai lagi
nantinya mau diapakan, mau dikemanakan ? kalau misalnya satu SD meluluskan 2 (dua)
kelas atau sekitar 60 orang dengan asumsi satu kelas diisi 30 orang, berarti
ada sekitar 60 seragam sekolah yang tidak dipakai lagi, lalu jika setiap murid
mempunyai 2 (dua) pasang seragam sekolah berarti jumlahnya 2 kali lipat. Ini
baru dari satu sekolah SD. Bayangkan berapa banyak seragam sekolah yang tidak
dipakai ? apakah masih bisa dimanfaatkan atau disumbangkan ? bagaimana jika
kita bisa menampung seragam sekolah dari tingkatan SD, SMP hingga SMU dalam
satu kota/kabupaten. Tentu banyak yang bisa diperbuat. Pertama; Rapat para
anggota Komite Sekolah seharusnya tidak hanya memikirkan bagaimana acara
perpisahan sekolah tapi harus lebih dari itu, misalnya acara perpisahan
dilakukan dengan mengadakan bazaar baju seragam layak pakai (seragam bekas) yang
berasal dari sumbangan wajib dari murid yang akan lulus tahun ini; bagi adik
kelas yang berminat untuk mendapatkan baju seragam itu harus membayar misalnya
Rp. 10.000,- /kupon yang nantinya kupon tersebut akan ditukarkan dengan seragam
yang mereka pilih di stand bazaar yang digelar disekolah mereka. Tinggal
mencocokan ukurannya saja. Pembagian kupon harus adil dan merata. Uang hasil
penjualan kupon nantinya untuk biaya penyelenggaraan bazaar seperti sewa tenda,
konsumsi, kebersihan dsb. Kedua; jika tidak diadakan bazaar di
sekolah itu maka seragam sekolah hasil sumbangan murid yang akan lulus
dikumpulkan oleh Komite Sekolah untuk disumbangkan ke sekolah mitra atau
sekolah binaan yang masih butuh seragam layak pakai. Sumbangan seragam sekolah
adalah satu bentuk kepedulian sosial kepada siswa lainya karena masih banyak
yang kurang beruntung yaitu mereka yang punya seragam sekolah satu-satunya,
pulang sekolah seragam sekolah dipakai main, sore dicuci, malam dijemur, pagi
dipakai lagi untuk sekolah. Warnanya sudah berubah dari putih menjadi putih
kusam belepotan gak karuan. Untuk alternatif yang kedua ini perlu dukungan dari
pihak berwenang Dinas Pendidikan agar setiap sekolah mempunyai mitra sekolah
binaan. Misalnya SD swasta diwajibkan mempunyai SD mitra binaan yang levelnya
masih kurang (ditentukan indikatornya atau cari data di Dinas pendidikan bisa
jadi diluar kota) dari penyediaan seragam murid, sarana dan prasarana
sekolahnya dsb. Hal ini dilakukan untuk kurun 5 (lima) tahun berturut-turut
tanpa dikenakan biaya apapun, karena program ini dimasukan sebagai salah satu
bentuk CSR sekolah swasta. 5 tahun kemudian SD swasta ini berpindah ke sekolah
mitra binaan yang baru lagi. Mungkin lebih baik diberikan kepada mereka
daripada nyempit-nyempitin lemari pakaian. By Muhlisin.
Senin, 23 Mei 2016
Selasa, 05 April 2016
Keamanan minimarket
Sangat mudah
buat kita saat ini mencari makanan dan minuman ringan serta kebutuhan lainnya
karena semakin bertebaran minimarket yang saling berdekatan malah ada yang bersebelahan
yang bikin kita bingung. Menurut data pada tahun 2012 terdapat 10.000-an gerai minimarket inipun
hanya untuk dua buah minimarket terkenal. Lalu bagaimana toko atau ritel-ritel tradisional yang
bermodal kecil karena begitu banyaknya pertumbuhan usaha ritel modern melalui waralaba
dikhawatirkan bakal mematikan usaha pedagang ritel tradisional dan secara tidak
disadari sistem ekonomi kita menjadi demokrasi ekonomi yang tidak pro rakyat. Okelah
saya tidak ingin membahas ini lebih jauh karena sudah ada aturan Perpres dan
Permendag yang mengatur bahkan ada Perda tentang Pasar Modern pada tingkatan Kabupaten/Kota tapi di lapangan
kenyataannya seperti yang kita lihat sekarang.
Tenaga kerja yang ada
di minimarket jika kita perhatikan mempekerjakan sekitar 3-6 orang, masing-masing
tugasnya antara lain sebagai kasir bisa 2 orang, bagian logistik/gudang/stok
barang 1 atau 2 orang, dan satu orang
kepala unit toko. Kalau dilihat dari segi marketing minimarket tersebut membuka
gerai di daerah yang padat penduduknya artinya mobilitas penduduk di daerah
tersebut tinggi terutama untuk tujuan belanja eceran, cepat dan lengkap (bisa
pesan tiket kereta pula dan mungkin tahun 2025 kita bisa jual-beli tanah
bersertifikat di sini he he).
Ya...cepat, lengkap,
bersih dan nyaman kita dapatkan belanja diminimarket tapi keamanan saat belanja
bagaimana ? karena berada di lokasi yang padat penduduk maka parkir kendaraan
pembeli juga harus diperhatikan. Pemasangan CCTV tentu tidak dapat mencegah
orang yang akan berbuat kejahatan karena sampai saat ini masih ada gerai yang
kehilangan motor di parkiran bahkan mesin ATM-nya di bobol dan biasanya ini
terjadi di gerai minimarket dimana tidak ada UMKM yang berjualan di sisi toko. Semoga
asumsi saya salah bahwa semakin banyak minimarket di suatu daerah maka semakin
banyak zona merah rawan Curanmor di daerah tersebut. Gerobak UMKM
seperti penjual kebab, jus, martabak atau gerobak kakilima lainnya sesungguhnya
secara tidak langsung punya peran menjaga keamanan parkir para pedagang
inilah yang harus terus diberikan ruang untuk berjualan di sisi toko, diatur sedemikian
rupa posisi gerobaknya supaya pengawasan kendaraan yang parkir mudah dilakukan,
ya paling tidak pencuri mengurungkan niatnya karena ada saksi yang melihat. Hal
ini perlu dilakukan untuk seluruh gerai minimarket apalagi pegawai mereka
memang tidak ada yang khusus ditugaskan menjaga keamanan di luar toko. Perlu
dipertimbangkan juga dalam gambar perizinan siteplan gerai minimarket wajib
dilengkapi ruang dan dimansi untuk berjualan gerobak UMKM.
By Muhlisin
Kamis, 03 Maret 2016
BALAI WARGA DI KOTA TANGERANG SELATAN
“Bagus ya modelnya, rumah gaya betawi
romannya bang ? ”, demikian kutipan ucapan seorang warga ketika dia melihat
sebuah bangunan yang tengah dibangun di kampungnya. Mungkin mengingatkan masa kecilnya ketika
zaman dahulu rumah model betawi seperti itu banyak dilihat hampir disetiap
pelosok Kota Tangerang Selatan.
Ini adalah bentuk bangunan Balai Warga yang memang sengaja ingin mengangkat
identitas lokal. Kota Tangerang Selatan yang berdekatan dengan Kota Jakarta
tentu banyak juga dipengaruhi oleh seni dan kebudayaan Betawi. Lalu bagaimana
supaya bangunan Balai warga ini kemudian menjadi berfungsi sesuai yang
diharapkan ? Balai warga ini tentu bukan sekedar ungkapan nostalgia kenangan
lama tapi diharapkan agar generasi sekarang mengetahui serta dapat memanfaatkan
sebaik-baiknya dan dibangun bukan untuk menjadi bangunan monumen.
Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang Selatan pada tahun
2016 ini juga masih akan membangun beberapa unit Balai Warga. Memang tidak
setiap RW akan dibangunkan Balai Warga karena terbatas dan mahalnya harga tanah
di Kota Tangerang Selatan. Balai Warga yang sudah terbangun juga banyak memakai
tanah Fasos/fasum dan tanah kas kelurahan yang sudah di serahkan menjadi aset
Kota Tangerang Selatan.
Sebenarnya ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan dengan telah berdirinya
bangunan Balai warga di setiap Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Balai Warga ini dapat dimanfaatkan rapat dan pertemuan warga sudah pasti, sebagai
latar belakang setting pementasan lenong, sebagai tempat berkumpulnya warga
ketika merayakan 17 agustusan, pengajian, majelis taklim, pengambilan gambar
untuk shooting sinetron bertema Betawi dan juga dapat dimanfaatkan sebagai
latar belakang untuk pengambilan gambar foto pre-wedding bagi pasangan warga
Kota Tangerang Selatan yang ingin melangsungkan pernikahan dsb
Untuk kedepannya mungkin Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang
Selatan dapat menyumbangkan beberapa aksesories pelengkap kebudayaan Betawi
menjadi bagian dari Balai warga ini antara lain sepasang ondel-ondel dan kursi
bulat model Betawi dapat disandingkan di teras Balai Warga ketika ada
perhelatan acara, DKPP dapat menempatkan lampu PJU & Tong sampah dan
penataan taman pada halaman bangunan Balai Warga, DBMSDA dapat membantu
menempatkan program perkerasan jalan (paving/aspal) di sekitar bangunan Balai
Warga dsb. Semoga bermanfaat buat warga Kota Tangerang Selatan.
Dasar kebutuhan ruang dan lahan untuk Balai Warga
Dasar penyediaan sarana pemerintahan dan pelayanan umum untuk melayani
setiap unit administrasi pemerintahan baik yang informal (RT dan RW) maupun
yang formal (Kelurahan dan Kecamatan) bukan didasarkan semata-mata pada jumlah
penduduk yang dilayani oleh sarana tersebut. Dasar penyediaan sarana ini juga
mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit unit atau kelompok lingkungan
yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok
yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan
penyediaan sarana mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait
Kebutuhan lahan pada unit RW dengan jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa
penduduk yang terdiri dari 8 – 10 RT maka membutuhkan 1 unit bangunan balai
pertemuan warga dengan luas lahan minimal 300 m². Balai pertemuan tersebut
sekaligus sebagai penyediaan kebutuhan bagi sarana kebudayaan dan rekreasi dan
dipakai secara saling berintegrasi. (dikutip dari buku SNI 03-1733-2004 tentang
Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan).
By Muhlisin
Selasa, 09 Februari 2016
pilah pilih sampah..
Tanpa rasa lelah tiap hari dia harus membungkus sampah dan membuangnya ke
tempat yang disebut tempat sampah, ini adalah
kebiasaannya dan hampir di setiap pagi dia lakukan. Sampah yang dia bawa
ini memang sudah dipilah. Ternyata sampah plastik sebelumnya sudah dipisahkan
dan diberikan kepada tetangga sebelah rumahnya yang mempunyai kegiatan
mengumpulkan sampah plastik yang dapat didaur ulang. Dia bilang memilah sampah
tidak begitu menyulitkan cuma butuh sedikit rasa peka kepada lingkungan tapi
rupanya dengan bangga dia bilang kebiasaan ini hanya dapat dilakukan oleh orang
yang mempunyai pemikiran out of the box
saja menurutnya. Kenapa ? coba kita lihat dari sudut pandang profesi tak semua orang mau mengambil
dan mengumpulkan sampah plastik untuk dijual kembali. `Padahal Ini bukan pekerjaan hina dan juga bukan
pekerjaan yang sifatnya mengambil hak orang lain, seharusnya mereka diberi
penghargaan karena mengurangi volume sampah yang masuk bak sampah yang akhirnya
mengurangi volume sampah di TPA. Namun pandangan sempit kebanyakan orang
menganggap itu adalah pekerjaan kotor yang
memalukan dan hanya untuk orang bodoh yang kurang beruntung. Jadilah mereka
berprofesi sebagai pemulung. Padahal disinilah letaknya bahwa ketidakmampuan masyarakat
untuk memilah sampah efeknya menimbulkan sebuah profesi pemulung dan selama
kita belum mampu memilah sampah maka mereka akan tetap ada. Artinya selama itu
juga masyarakat masih dalam berada dalam tempurung dan berpikir konvensional. Padahal
memilah sampah itu hanya tindakan sederhana namun sebuah lompatan besar.
ilustrasi pertama: Sebuah keluarga yang
disekitar rumahnya tidak ada tempat sampah dan jauh dari bak sampah akhirnya
meminta jasa pemungut/pemulung sampah untuk mengambil sampah dari rumahnya yang
disiapkan dalam satu tong sampah depan rumahnya. Tiap bulan si empunya rumah
membayar Rp. 30.000,- kepada pemungut
sampah. Lalu apa yang terjadi, sekeluarga dalam rumah itu membuang benda
apapun kedalam satu tong sampah karena dianggap persoalan sampah sudah
diselesaikan dengan membayar tiap bulan. Apa betul begitu ? lalu tahukah mereka
soal prinsip reduce, reuse dan recycle tentang sampah. Tahukah mereka
bahwa kota tempat mereka tinggal juga bingung mengurusi sampah yang kian
bertambah. Lalu bagaimana kita memberikan contoh kepada keluarga kita sendiri
terutama menanamkan memilah sampah sejak dini kepada anak-anak ?
Ilustrasi kedua : Pemungut sampah dari rumah
tersebut diatas ternyata memilah sampah dari tong yang dia ambil setiap dua
hari sekali. Hasilnya banyak benda-benda yang dia kumpulkan untuk dijual
kembali seperti koran, majalah dan buku bekas, kaleng, botol dan bahan-bahan
plastik yang dapat didaur ulang dsb. Disini pemungut sampah “menang banyak”, tiap bulan dapat
bayaran dan dapat tambahan pemasukan dari pemilahan sampah. Hitungan ini baru
satu rumah saja. Coba bayangkan, malah ada pemulung yang berani membayar untuk
tiap truk sampah yang mengumpulkan sampah dari komplek perumahan besar.
Disinilah persoalan lain muncul. Kesempatan dalam kesempitan yaitu komersialisasi
sampah. Seakan truk sampah kota hanya berorientasi melayani dan mengangkut
sampah di lingkungan perumahan besar, pasar dan jalan utama saja. Lalu yang tidak
terlayani dimangsa oleh pemungut sampah yang “menang banyak” tadi atau mereka tidak ingin mengeluarkan biaya
akhirnya membuang sampah di pinggir jalan. Disini sampah tidak pernah selesai.
Dalam ilustrasi pertama seharusnya pemungut sampah tidak perlu mendapat bayaran perbulan tetapi
mereka mendapat bayaran berupa sampah yang dapat didaur ulang dan bernilai jual
sebagai imbalan mengumpulkan sampah dari tiap siempunya tong sampah rumahan. Begitu juga tempat
belanja atau mall besar menyediakan unit khusus penukaran sampah-sampah plastik
yang dapat ditukar dengan kantong belanja ramah lingkungan atau
sejenisnya. Intinya persoalan sampah tidak selesai dengan membayar karena persoalan sampah adalah persoalan
bersama dan harus diselesaikan mulai dari diri sendiri.
By Muhlisin.
Kamis, 07 Januari 2016
MENCARI PSU
Rumah, Taman,
jalan dan saluran serta fasos dan fasum adalah sesuatu yang harus diperhatikan
pada saat melihat sebuah siteplan perumahan. Tak peduli kita tengah berada
dalam posisi sebagai calon pembeli atau memang sebagai kelompok masyarakat yang
peduli akan perumahan karena sudah sifatnya kenyataan di lapangan pengembang
besar dan pengembang kecil sama nakalnya. Banyak celah yang masih dimanfaatkan
pengembang guna mengeruk keuntungan yang lebih besar. Dari sudut kepemilikan
dan luasan hak pembeli memang tidak ada yang dirugikan namun secara teknis
lingkungan hunian sebenarnya banyak yang dirugikan karena merumahkan manusia
bukan hanya bangunan fisik saja tapi ruang terbuka, ruang bersama dan fasilitas
adalah sesuatu yang juga penting dalam membentuk karakter keluarga yang hidup
dan berkehidupan didalamnya.
Jika kita
melihat bahwa kriteria rumah yang layak dan sehat untuk dijadikan tempat
tinggal adalah apabila rumah tersebut memiliki dinding terluas yang terbuat
dari tembok atau kayu, atap terluas berupa beton atau genteng serta luas lantai
terluas bukan berupa tanah. Selain itu menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO),
salah satu kriteria rumah sehat adalah rumah yang memiliki luas lantai per
orang minimal 10 m². Sedangkan menurut pedoman rumah sederhana sehat, kebutuhan
ruang per orang dihitung berdasarkan aktifitas dasar manusia di dalam rumah
yang meliputi, tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak dan ruang
gerak lainnya. Sementera menurut Kementerian Kesehatan, salah satu persyaratan
rumah sehat adalah jika penguasaan luas lantai perkapitanya minimal 8 m². Dan
jika melihat hasil kajian, maka kebutuhan ruang per orang adalah 9 m² dengan
perhitungan rata-rata ketinggian langit-langit adalah 2,80 m. (*indikator kesejahteraan rakyat, BPS 2011)
Pengembang dengan
tenaga arsitekturnya tentu punya pemahaman yang lebih dalam mengenai
persyaratan teknis bangunan dan dimensinya seperti uraian diatas. Namun perhitungan
komposisi dan material menjadi pertimbangan utama komponen biaya. Angka
akhirnya tentu mempengaruhi berapa besar keuntungan yang akan diperoleh. Belum
lagi masih ada perhitungan komponen biaya cadangan yang memang disiapkan oleh
pengembang jika sewaktu-waktu tidak menjadi biaya real yang harus dikeluarkan
tentu bertambah lagi keuntungannya. Pertanyaannya adalah apakah seorang
pengembang atau kelompok pengembang mengerti persyaratan teknis suatu bangunan
atau lingkungan hunian atau pura-pura tidak tahu dan menyerahkan
tanggungjawabnya kepada kontraktor/pemborong ? Lalu apakah juga kenyataan dilapangan
komposisi lahan terbangun dan tidak terbangun 60-40 juga terlaksana ?
jawabannya, pertama akan terlaksana jika tidak mempengaruhi rupiah keuntungan
dan jawaban kedua akan tetap terlaksana
tapi dengan mengorbankan kepentingan penghuni. Bisa jadi letak taman dan
fasos/fasum berada di posisi yang memanjang di pojok perumahan yang gelap dan
sepi berbatasan dengan TPU dan walhasil tidak pernah ada penghuni yang mau
singgah. Padahal dalam Permendagri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan Permukiman di daerah Pasal 3
huruf C menginginkan terciptanya kepastian hukum ketersediaan prasarana, sarana,
dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar,
rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan
kebutuhan masyarakat.
Lalu jika sebuah kota ingin menata sistem sarana dan
prasarana dasar perkotaan yang ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan
melalui penyediaan infrastruktur dasar dan fasilitas umum dan sosial, tapi kenyataannya dilapangan beberapa pengembang perumahan
ternyata siteplannya tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan
(eksisting), tanah belum dibebaskan/tanah diserobot warga, lahan fasos/taman di
serobot/dijual ke penghuni, tidak ada
plang nama perumahan, ada pertukaran lokasi kavling dalam satu cluster, lahan
fasos/fasum berada di atas saluran air dan nama perumahan yang tidak sesuai
dengan lokasi/wilayah domisili. Dari mana mulai menatanya ?
By muhlisin
Kamis, 18 September 2014
Tahan dulu hajatmu...
Menghela
nafas panjang dan membiarkan angin menghembus peluh yang sudah terasa kian
membasah. Menanti suatu harapan yang entah kapan datangnya. Bersyukur kalau itu
bukanlah suatu pekerjaan yang sia-sia. Begitu kira-kira yang terjadi di suatu
dusun yang sudah lama menantikan berfungsinya MCK Komunal
yang telah dibangun. Kondisi MCK saat ini masih terlihat seonggok butiran pasir
halus yang sudah mengeras, setengah sak semen yang sudah bercampur debu, tembok
yang masih berwarna abu-abu tanpa cat dan keramik yang kotor karena cipratan adukan
masih terlihat. MCK yang dibangun tanpa penyelesaian dan belum lengkap. Masih kekurangan
sambungan listrik serta belum menggali sumur bor sehingga belum dapat digunakan
oleh warga. Warga disini sangat mengharapkan MCK segera dapat dipergunakan.
Khusus untuk buang air besar saat ini warga masih mempergunakan kakus bersama yang
dibangun secara swadaya.
Sementara
di kampung sebelahnya kejadian serupa tapi tak sama juga terjadi. Pekerjaan pembangunan
MCK belum selesai. Pintu kamar mandi dan WC belum terpasang, sudah diaci tapi
belum dicat, kabel instalasi sudah terpasang tapi belum ada sambungan listrik,
sumur pompa bor sudah ada, septick tank sudah dipasang, water tank belum
dipasang. Lalu kemana kami harus mengadu dan menghubungi siapa dan dimana agar
pekerjaan ini dituntaskan. Tidak dapat dipergunakan dengan segera. Seakan kakus
itu berkata “Tahan dulu hajatmu”. Cerita
lama dan usang yang tak pernah singgah di hati kita. Ketika kutanya tentang hal
ini kepada
rumput yang bergoyang, diapun hanya menutup hidung dan selalu ingin
membersihkan dirinya yang sudah menjadi coklat kehitaman akibat hajat orang
yang masih sembarang.
(*Jalan-jalan September 2014)
Langganan:
Postingan (Atom)

