Kamis, 03 Maret 2016

BALAI WARGA DI KOTA TANGERANG SELATAN



Bagus ya modelnya, rumah gaya betawi romannya bang ? ”, demikian kutipan ucapan seorang warga ketika dia melihat sebuah bangunan yang tengah dibangun di kampungnya.  Mungkin mengingatkan masa kecilnya ketika zaman dahulu rumah model betawi seperti itu banyak dilihat hampir disetiap pelosok Kota Tangerang Selatan. 

Ini adalah bentuk bangunan Balai Warga yang memang sengaja ingin mengangkat identitas lokal. Kota Tangerang Selatan yang berdekatan dengan Kota Jakarta tentu banyak juga dipengaruhi oleh seni dan kebudayaan Betawi. Lalu bagaimana supaya bangunan Balai warga ini kemudian menjadi berfungsi sesuai yang diharapkan ? Balai warga ini tentu bukan sekedar ungkapan nostalgia kenangan lama tapi diharapkan agar generasi sekarang mengetahui serta dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dan dibangun bukan untuk menjadi bangunan monumen.

Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang Selatan pada tahun 2016 ini juga masih akan membangun beberapa unit Balai Warga. Memang tidak setiap RW akan dibangunkan Balai Warga karena terbatas dan mahalnya harga tanah di Kota Tangerang Selatan. Balai Warga yang sudah terbangun juga banyak memakai tanah Fasos/fasum dan tanah kas kelurahan yang sudah di serahkan menjadi aset Kota Tangerang Selatan. 

Sebenarnya ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan dengan telah berdirinya bangunan Balai warga di setiap Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan. Balai Warga ini dapat dimanfaatkan rapat dan pertemuan warga sudah pasti, sebagai latar belakang setting pementasan lenong, sebagai tempat berkumpulnya warga ketika merayakan 17 agustusan, pengajian, majelis taklim, pengambilan gambar untuk shooting sinetron bertema Betawi dan juga dapat dimanfaatkan sebagai latar belakang untuk pengambilan gambar foto pre-wedding bagi pasangan warga Kota Tangerang Selatan yang ingin melangsungkan pernikahan dsb

Untuk kedepannya mungkin Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan dapat menyumbangkan beberapa aksesories pelengkap kebudayaan Betawi menjadi bagian dari Balai warga ini antara lain sepasang ondel-ondel dan kursi bulat model Betawi dapat disandingkan di teras Balai Warga ketika ada perhelatan acara, DKPP dapat menempatkan lampu PJU & Tong sampah dan penataan taman pada halaman bangunan Balai Warga, DBMSDA dapat membantu menempatkan program perkerasan jalan (paving/aspal) di sekitar bangunan Balai Warga dsb. Semoga bermanfaat buat warga Kota Tangerang Selatan.

Dasar kebutuhan ruang dan lahan untuk Balai Warga
Dasar penyediaan sarana pemerintahan dan pelayanan umum untuk melayani setiap unit administrasi pemerintahan baik yang informal (RT dan RW) maupun yang formal (Kelurahan dan Kecamatan) bukan didasarkan semata-mata pada jumlah penduduk yang dilayani oleh sarana tersebut. Dasar penyediaan sarana ini juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan penyediaan sarana mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait
Kebutuhan lahan pada unit RW dengan jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa penduduk yang terdiri dari 8 – 10 RT maka membutuhkan 1 unit bangunan balai pertemuan warga dengan luas lahan minimal 300 m². Balai pertemuan tersebut sekaligus sebagai penyediaan kebutuhan bagi sarana kebudayaan dan rekreasi dan dipakai secara saling berintegrasi. (dikutip dari buku SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan).

By Muhlisin




Selasa, 09 Februari 2016

pilah pilih sampah..

Tanpa rasa lelah tiap hari dia harus membungkus sampah dan membuangnya ke tempat yang disebut tempat sampah, ini adalah  kebiasaannya dan hampir di setiap pagi dia lakukan. Sampah yang dia bawa ini memang sudah dipilah. Ternyata sampah plastik sebelumnya sudah dipisahkan dan diberikan kepada tetangga sebelah rumahnya yang mempunyai kegiatan mengumpulkan sampah plastik yang dapat didaur ulang. Dia bilang memilah sampah tidak begitu menyulitkan cuma butuh sedikit rasa peka kepada lingkungan tapi rupanya dengan bangga dia bilang kebiasaan ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai pemikiran out of the box saja menurutnya. Kenapa ? coba kita lihat dari sudut  pandang profesi tak semua orang mau mengambil dan mengumpulkan sampah plastik untuk dijual kembali. `Padahal  Ini bukan pekerjaan hina dan juga bukan pekerjaan yang sifatnya mengambil hak orang lain, seharusnya mereka diberi penghargaan karena mengurangi volume sampah yang masuk bak sampah yang akhirnya mengurangi volume sampah di TPA. Namun pandangan sempit kebanyakan orang menganggap itu  adalah pekerjaan kotor yang memalukan dan hanya untuk orang bodoh yang kurang beruntung. Jadilah mereka berprofesi sebagai pemulung. Padahal disinilah letaknya bahwa ketidakmampuan masyarakat untuk memilah sampah efeknya menimbulkan sebuah profesi pemulung dan selama kita belum mampu memilah sampah maka mereka akan tetap ada. Artinya selama itu juga masyarakat masih dalam berada dalam tempurung dan berpikir konvensional. Padahal memilah sampah itu hanya tindakan sederhana namun sebuah lompatan besar.

ilustrasi pertama: Sebuah keluarga yang disekitar rumahnya tidak ada tempat sampah dan jauh dari bak sampah akhirnya meminta jasa pemungut/pemulung sampah untuk mengambil sampah dari rumahnya yang disiapkan dalam satu tong sampah depan rumahnya. Tiap bulan si empunya rumah membayar Rp. 30.000,-  kepada pemungut sampah. Lalu apa yang terjadi, sekeluarga dalam rumah itu membuang benda apapun kedalam satu tong sampah karena dianggap persoalan sampah sudah diselesaikan dengan membayar tiap bulan. Apa betul begitu ? lalu tahukah mereka soal prinsip reduce, reuse dan recycle tentang sampah. Tahukah mereka bahwa kota tempat mereka tinggal juga bingung mengurusi sampah yang kian bertambah. Lalu bagaimana kita memberikan contoh kepada keluarga kita sendiri terutama menanamkan memilah sampah sejak dini kepada anak-anak ?


Ilustrasi kedua : Pemungut sampah dari rumah tersebut diatas ternyata memilah sampah dari tong yang dia ambil setiap dua hari sekali. Hasilnya banyak benda-benda yang dia kumpulkan untuk dijual kembali seperti koran, majalah dan buku bekas, kaleng, botol dan bahan-bahan plastik yang dapat didaur ulang dsb. Disini pemungut sampah “menang banyak”, tiap bulan dapat bayaran dan dapat tambahan pemasukan dari pemilahan sampah. Hitungan ini baru satu rumah saja. Coba bayangkan, malah ada pemulung yang berani membayar untuk tiap truk sampah yang mengumpulkan sampah dari komplek perumahan besar. Disinilah persoalan lain muncul. Kesempatan dalam kesempitan yaitu komersialisasi sampah. Seakan truk sampah kota hanya berorientasi melayani dan mengangkut sampah di lingkungan perumahan besar, pasar dan jalan utama saja. Lalu yang tidak terlayani dimangsa oleh pemungut sampah yang “menang banyak” tadi atau mereka tidak ingin mengeluarkan biaya akhirnya membuang sampah di pinggir jalan. Disini sampah tidak pernah selesai.

Dalam ilustrasi pertama seharusnya pemungut sampah tidak perlu mendapat bayaran perbulan tetapi mereka mendapat bayaran berupa sampah yang dapat didaur ulang dan bernilai jual sebagai imbalan mengumpulkan sampah dari tiap siempunya  tong sampah rumahan. Begitu juga tempat belanja atau mall besar menyediakan unit khusus penukaran sampah-sampah plastik yang dapat ditukar dengan kantong belanja ramah lingkungan atau sejenisnya. Intinya persoalan sampah tidak selesai dengan membayar  karena persoalan sampah adalah persoalan bersama dan harus diselesaikan mulai dari diri sendiri.


By Muhlisin.

Kamis, 07 Januari 2016

MENCARI PSU



Rumah, Taman, jalan dan saluran serta fasos dan fasum adalah sesuatu yang harus diperhatikan pada saat melihat sebuah siteplan perumahan. Tak peduli kita tengah berada dalam posisi sebagai calon pembeli atau memang sebagai kelompok masyarakat yang peduli akan perumahan karena sudah sifatnya kenyataan di lapangan pengembang besar dan pengembang kecil sama nakalnya. Banyak celah yang masih dimanfaatkan pengembang guna mengeruk keuntungan yang lebih besar. Dari sudut kepemilikan dan luasan hak pembeli memang tidak ada yang dirugikan namun secara teknis lingkungan hunian sebenarnya banyak yang dirugikan karena merumahkan manusia bukan hanya bangunan fisik saja tapi ruang terbuka, ruang bersama dan fasilitas adalah sesuatu yang juga penting dalam membentuk karakter keluarga yang hidup dan berkehidupan didalamnya.

Jika kita melihat bahwa kriteria rumah yang layak dan sehat untuk dijadikan tempat tinggal adalah apabila rumah tersebut memiliki dinding terluas yang terbuat dari tembok atau kayu, atap terluas berupa beton atau genteng serta luas lantai terluas bukan berupa tanah. Selain itu menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), salah satu kriteria rumah sehat adalah rumah yang memiliki luas lantai per orang minimal 10 m². Sedangkan menurut pedoman rumah sederhana sehat, kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktifitas dasar manusia di dalam rumah yang meliputi, tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak dan ruang gerak lainnya. Sementera menurut Kementerian Kesehatan, salah satu persyaratan rumah sehat adalah jika penguasaan luas lantai perkapitanya minimal 8 m². Dan jika melihat hasil kajian, maka kebutuhan ruang per orang adalah 9 m² dengan perhitungan rata-rata ketinggian langit-langit adalah 2,80 m. (*indikator kesejahteraan rakyat, BPS 2011)

Pengembang dengan tenaga arsitekturnya tentu punya pemahaman yang lebih dalam mengenai persyaratan teknis bangunan dan dimensinya seperti uraian diatas. Namun perhitungan komposisi dan material menjadi pertimbangan utama komponen biaya. Angka akhirnya tentu mempengaruhi berapa besar keuntungan yang akan diperoleh. Belum lagi masih ada perhitungan komponen biaya cadangan yang memang disiapkan oleh pengembang jika sewaktu-waktu tidak menjadi biaya real yang harus dikeluarkan tentu bertambah lagi keuntungannya. Pertanyaannya adalah apakah seorang pengembang atau kelompok pengembang mengerti persyaratan teknis suatu bangunan atau lingkungan hunian atau pura-pura tidak tahu dan menyerahkan tanggungjawabnya kepada kontraktor/pemborong ? Lalu apakah juga kenyataan dilapangan komposisi lahan terbangun dan tidak terbangun 60-40 juga terlaksana ? jawabannya,  pertama akan terlaksana jika tidak mempengaruhi rupiah keuntungan dan jawaban kedua akan tetap terlaksana tapi dengan mengorbankan kepentingan penghuni. Bisa jadi letak taman dan fasos/fasum berada di posisi yang memanjang di pojok perumahan yang gelap dan sepi berbatasan dengan TPU dan walhasil tidak pernah ada penghuni yang mau singgah. Padahal dalam Permendagri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan Permukiman di daerah Pasal 3 huruf C menginginkan terciptanya kepastian hukum ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Lalu jika sebuah kota ingin menata sistem sarana dan prasarana dasar perkotaan yang ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dasar dan fasilitas umum dan sosial,  tapi kenyataannya dilapangan beberapa pengembang perumahan ternyata siteplannya tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan (eksisting), tanah belum dibebaskan/tanah diserobot warga, lahan fasos/taman di serobot/dijual ke  penghuni, tidak ada plang nama perumahan, ada pertukaran lokasi kavling dalam satu cluster, lahan fasos/fasum berada di atas saluran air dan nama perumahan yang tidak sesuai dengan lokasi/wilayah domisili. Dari mana mulai menatanya ?

By muhlisin

Kamis, 18 September 2014

Tahan dulu hajatmu...



Menghela nafas panjang dan membiarkan angin menghembus peluh yang sudah terasa kian membasah. Menanti suatu harapan yang entah kapan datangnya. Bersyukur kalau itu bukanlah suatu pekerjaan yang sia-sia. Begitu kira-kira yang terjadi di suatu dusun yang sudah lama menantikan berfungsinya MCK Komunal yang telah dibangun. Kondisi MCK saat ini masih terlihat seonggok butiran pasir halus yang sudah mengeras, setengah sak semen yang sudah bercampur debu, tembok yang masih berwarna abu-abu tanpa cat dan keramik yang kotor karena cipratan adukan masih terlihat. MCK yang dibangun tanpa penyelesaian dan belum lengkap. Masih kekurangan sambungan listrik serta belum menggali sumur bor sehingga belum dapat digunakan oleh warga. Warga disini sangat mengharapkan MCK segera dapat dipergunakan. Khusus untuk buang air besar saat ini warga masih mempergunakan kakus bersama yang dibangun secara swadaya.
Sementara di kampung sebelahnya kejadian serupa tapi tak sama juga terjadi. Pekerjaan pembangunan MCK belum selesai. Pintu kamar mandi dan WC belum terpasang, sudah diaci tapi belum dicat, kabel instalasi sudah terpasang tapi belum ada sambungan listrik, sumur pompa bor sudah ada, septick tank sudah dipasang, water tank belum dipasang. Lalu kemana kami harus mengadu dan menghubungi siapa dan dimana agar pekerjaan ini dituntaskan. Tidak dapat dipergunakan dengan segera. Seakan kakus itu berkata “Tahan dulu hajatmu”. Cerita lama dan usang yang tak pernah singgah di hati kita. Ketika kutanya tentang hal ini kepada rumput yang bergoyang, diapun hanya menutup hidung dan selalu ingin membersihkan dirinya yang sudah menjadi coklat kehitaman akibat hajat orang yang masih sembarang.

(*Jalan-jalan September 2014)

Rabu, 13 Agustus 2014

ISU MANAGEMEN KOTA TANGERANG SELATAN



ISU MANAGEMEN KOTA TANGERANG SELATAN
Berbagai issue pokok yang dapat diidentifikasikan dalam kaitannya dengan Managemen Tata Ruang dan Pengelolaan Wilayah dan Kota Tangerang Selatan ::

      1.  Keterpaduan Perencanaan 
Kota Tangerang Selatan yang memang bagian ke-tiga dari Wilayah Tangerang setelah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang memang harus menyesuaikan dan terpadu dengan wilayah sekitarnya apalagi sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta memang harus selalu sigap dan dinamis mengantisipasi segala perubahan yang terjadi di Ibukota Jakarta. Dari segi perencanaan baik dalam arah vertikal (sesuai dengan hirarki perencanaan mulai dari skala nasional, daerah sampai perencanaan lokal), maupun dalam arah horizontal (antar instansi yang berbeda antar sektor), dan juga secara diagonal yaitu antara perencanaan sektoral dengan perencanaan daerah/wilayah.

2.    Orientasi Perencanaan 
Secara fisik Kota Tangerang Selatan harus menyeimbangkan dengan kondisi fisik  pertumbuhan dan perkembangan Kota Jakarta namun yang harus diperhatikan bahwa seringkali orientasi perencanaan tata ruang yang selalu dititik beratkan pada aspek fisik (physical oriented), kurang memperhatikan aspek sosial budaya atau perencanaan komunitas dan ketersediaan sumberdaya. Motivasi perencanaanya lebih ditekankan pada pencapaian tujuan jangka panjang, kurang mengungkapkan upaya penggalian dan pemecahan masalah aktual dalam pembangunan daerah.
Persoalan aktual yang telah teridentifikasi krusial dan butuh penyelesaian secepatnya di Kota Tangerang Selatan antara lain persoalan persampahan, kemacetan, banjir, infrastruktur, pelayanan publik, konservasi daerah resapan serta ruang terbuka hijau.

3.    Kerjasama Kemitraan 
Warna pembangunan di Kota Tangerang Selatan lebih banyak didominasi oleh pengembang perumahan bahkan tidak berlebihan jika pengembang perumahan ini lebih cenderung disebut sebagai pihak swasta yang agresif. Apakah masterplan yang masing-masing mereka buat nantinya terakomodasi dalam Grand Desain perencanaan Kota Tangerang Selatan (RTRW Kota Tangerang Selatan) atau malah sebaliknya RTRW Kota Tangerang Selatan didominasi oleh masterplan pengembang pertanyaan yang tidak dapat dianggap enteng tentunya. Jika kerjasama pemerintah dan swasta tidak terjalin dalam suatu kegiatan yang terpadu dan terjadi konflik akibat ketidaksesuaian antara rencana dan program pemerintah dengan rencana dan program pihak swasta akibatnya masyarakat luas yang menjadi korban hal ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi.

4.    Partisipasi Masyarakat atau Mobilisasi 
Setiap tahun selalu ada yang namanya Musrenbang namun sejauh manakah efektif dari hasil Musrenbang itu menjiwai program pembangunan dan masuk dalam RAPBD ? Musrenbang adalah Inisatif dari pihak pemerintah lalu apakah pola seperti ini sudah cukup tepat untuk memberikan saluran kepada masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan usulan ? tentu bukanlah hal yang mudah menilainya karena banyak faktor yang mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung. Akhirnya arah pertemuan dan hasil yang akan didapatkan menjadi melenceng jauh dari yang diharapkan. Disini acara Musrenbang hanya menjadi suatu ritual menggugurkan kewajiban saja yang sifatnya formalitas. Lagi-lagi usulan dari atas yang malah mendominasi. Dari gambaran diatas muncul satu kata kunci yaitu bagaimana caranya agar aspirasi, saran dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan baik karena kecil kemungkinan dibatalkannya suatu usulan dari masyarakat yang mempunyai legitimasi kuat satu hal penting lainnya adalah bagaimana harus terus mengawal usulan hingga benar-benar dilaksanakan di lapangan. 

5.    Ketergantungan 
Issue pokok yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai saling ketergantungan antar pusat kegiatan, termasuk juga antara kota dengan desa dan antara pusat dengan pinggiran atau daerah terbelakang. Penguatan harus terus dikembangkan agar terjalin suatu pertumbuhan yang saling menguatkan jadi tidak ada ekploitasi daerah belakang (hinterland) begitu juga dengan zona-zona pengembangan dan pusat-pusat kegiatan sama-sama dikuatkan dan diuntungkan. Diharapkan adanya suatu keseimbangan yang harmonis dengan karakter dan kekhasan masing-masing pusat kegiatan di Kota Tangerang Selatan.

6.    Keterkaitan Transportasi dan infrastruktur
Pola pembangunan daerah yang terencana dengan baik mestinya didukung oleh pengadaan jaringan transportasi dan infrastruktur yang memenuhi syarat. Selama ini terlihat bahwa  perencanaan tata guna lahan (land use) kurang dipertautkan dengan rencana jaringan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan instalasi air kotor dan sebagainya. Tanpa dukungan jaringan transportasi dan infrastruktur seperti ini, kondisi lingkungan di Tangerang Selatan menjadi semakin menurun kualitasnya. Hal ini terlihat antara lain dalam bentuk kemacetan lalu lintas, kekurangan air bersih, dan banjir di musim hujan.

7.    Pertarungan 
Lahan sebagai komoditas ekonomi versus lahan sebagai benda sosial menjadi begitu penting pembahasannya mengingat bahwa pembangunan daerah membutuhkan lahan sedangkan tuntutan akan kebutuhan lahan dari berbagai agen pembangunan semakin meningkat, tak bisa dihindari timbulnya pertarungan perolehan lahan. Pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, maupun masyarakat sendiri seolah saling berkompetisi  satu sama lain dalam mencari dan memperoleh lahan yang dibutuhkannya. Hal itu terbukti dari banyaknya pembangunan perumahan di Kota Tangsel tentunya muncul berbagai hal  masalah sosial antara lain marginalisasi (peminggiran) terutama pihak yg tidak mempunyai sumber daya / uang serta munculnya cerita pemiskinan versus cerita pembangunan kawasan baru.

uji publik Plpbk Perigi Baru Tangerang Selatan 2013