Kamis, 02 Februari 2012

analisa RAPBD Tangsel 2012

Latar Belakang

Pelaksanaan otonomi daerah yang disertai dengan pemberian kewenangan pengelolaan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota telah berjalan hampir satu dasawarsa. Penggunaan kewenangan mengelola keuangan daerah, yang sesungguhnya bersumber dari uang masyarakat, seyogyanya mencerminkan kepentingan publik secara luas dan dilaksanakan dengan partisipatif, akuntabel, transparan, dan menjamin kesetaraan.

Permasalahan yang cukup penting dalam pengumpulan pendapatan daerah adalah proses pengumpulan yang tertutup dan kesalahan dalam pengelolaan. Tidak banyak daerah yang mampu mengelola potensi berbagai jenis pendapatan daerah secara maksimal, sehingga mampu secara nyata dan bertahap mewujudkan kemandirian keuangan daerah.

Oleh sebab itu sering muncul pertanyaan pertanyaan berikut: “Mengapa pertumbuhan kelompok Pendapatan Asli Daerah tidak mampu mengimbangi laju pertumbuhan kelompok pendapatan daerah dari Dana Perimbangan dan Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah ?”, “Mengapa otonomi daerah justru membuat ketergantungan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat semakin tinggi ?”, “Mengapa dalam setiap perencanaan, proyeksi pendapatan cenderung lebih kecil dari potensi yang sebenarnya ? Pengetahuan tentang tren pendapatan daerah akan membantu dalam memahami potensi dan kinerja pendapatan daerah dari tahun ke tahun. Hal ini akan berguna untuk mendesain ulang rencana yang berdampak pada perbaikan sistem maupun perilaku aparatur dalam maksimalisasi pendapatan daerah.

Bahasan ini akan memberikan gambaran tentang kontribusi masing-masing jenis pendapatan kepada total pendapatan daerah. Dari proses ini akan mengembangkan pemahaman mengenai seberapa besar potensi dan kinerja berbagai kelompok dan jenis pendapatan daerah.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan 2011-2016 pada dasarnya menerjemahkan suatu proses pemikiran strategis dan merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih dan yang telah ditetapkan. Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan arah pengembangan daerah dan target yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.

Visi dari Kota Tangerang Selatan 2011 -2016 adalah menciptakan kota yang Mandiri, Damai dan Asri, Sedangkan misinya antara lain adalah :

1) Meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat

Dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan, norma dan aturan hukum ditujukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kententraman masyarakat kota dalam menjalankan aktivitas di berbagai bidang kehidupan.

2) Meningkatkan keharmonisan fungsi ruang kota yang berwawasan lingkungan

Ditujukan untuk menjadi kota hunian dengan fasilitas umum dan sosial yang memadai selaras dan serasi dengan tetap memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan

3) Menata sistem sarana dan prasarana dasar perkotaan

Ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dasar dan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ekosistem kota yang diperlukan

4) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan masyarakat

Ditujukan untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan didukung oleh manajemen sistem layanan terpadu, kapasitas kelembagaan yang handal dan profesional, serta sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang memadai.

5) Meningkatkan fungsi dan peran kota sebagai sentra perdagangan dan jasa

Ditujukan untuk menciptakan stabilitas dan pemerataan ekonomi didukung oleh investasi dan pengembangan sektor lain yang potensial.

6) Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ditujukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, partisipatif, transparan, akuntabel dan berdedikasi didukung aparatur pemerintah yang kompeten, profesional dan berdedikasi.

Kebijakan Umum Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan

Kebijakan Umum Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, diprioritaskan untuk :

1. Belanja Tidak langsung (BTL) terutama lebih difokuskan pada Belanja Gaji Pegawai, belanja Operasional dan Pemeliharaan (Belanja yang bersifat mengikat), dan belanja bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa serta Belanja untuk tindakan-tindakan penanganan dini dan tak tersangka lainnya.

2. Belanja Langsung (BL) yang merupakan Belanja Program Pembangunan (yang bersifat tidak mengikat) akan digunakan untuk membiayai prioritas dan program pembangunan dalam tahun 2012 berdasarkan program dan kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan. Kegiatan tersebut perlu dirasionalkan berdasarkan :

a. Kewenangan pada tingkat pemerintahan

b. Tupoksi instansi pengusul kegiatan

c. Evaluasi kinerja anggaran pada periode-periode tahun lalu (kegiatan lanjutan/baru, kegiatan-kegiatan sejenis dan bertahap, sharing penganggaran kegiatan dll)

d. Perubahan kebijakan penganggaran yang diperlukan dalam hal penanganan masalah-masalah khusus serta bantuan keuangan lainnya

e. Aspirasi masyarakat yang mendesak untuk ditangani.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan demokratisasi sebagai esensi dasar dari kebijakan desentralisasi.

Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, dan sebagainya dengan anggaran sebesar Rp.1.485.154.774.301,01.

Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya pengembangan potensi unggulan yang menjadi kekhasan daerah meliputi pertanian dan perdagangan dengan anggaran sebesar Rp. 23.092.265.714,99.

Prioritas dan Plafon Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan

Prioritas dan Plafon Belanja daerah berdasarkan isu strategis yang menjadi permasalahan utama Kota Tangerang Selatan, ditetapkan beberapa prioritas sebagai berikut :

Prioritas 1 : Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah

Prioritas 2 : Peningkatan kualitas infrastruktur dasar

Prioritas 3 : Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan

Prioritas 4 : Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan

Prioritas 5 : Peningkatan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar

Prioritas 6 : Pengembangan program pembangunan berbasis masyarakat

Prioritas 7 : Peningkatan kompetensi tenaga kerja dan peningkatan akses

Terhadap lapangan kerja

Prioritas 8 : Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Prioritas 9 : Ketahanan pangan dan pengembangan pertanian

Prioritas 10: Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Prioritas belanja dalam penganggaran daerah termasuk kategori perumusan kebijakan anggaran yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Kota Tangerang Selatan. Prumusan prioritas dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian Kebijakan Umum. Penentuan prioritas belanja Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2016.

Berkenaan dengan bahasan tersebut diatas, kami melakukan analisis terhadap :

1. Konsistensi Penetapan Program Prioritas dan Prioritas Belanja; apakah sudah konsisten dengan visi dan misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD, kemudian apakah sudah betul-betul menjawab problem daerah sebagaimana disampaikan.

2. Kajian seputar arah kebijakan dalam bidang pendapatan; apakah sudah maksimal digali sebagai sumber pendapatan daerah dengan tidak merugikan masyarakat miskin, atau sebaliknya, maksimal pengalian pada sektor yang berurusan dengan masyarakat miskin sementara yang lainnya diabaikan

3. Belanja daerah, kearah mana belanja daerah dialamatkan? Belanja Tidak Langsung;

apakah alokasi belanja pegawai dominan?, Sementara Belanja Langsung, apakah sudah mengarah untuk menjawab masing-masing program prioritas yang telah ditetapkan dalam KUA secara adil dan merata? Dari mana sumbernya ?

dsb.

1.1 Analisis Kemandirian

Struktur pendapatan RAPBD Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sebagaimana umumnya APBD daerah lain yaitu masih tergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) walaupun dapat dikatakan sudah cukup baik namun belum cukup signifikan, yaitu Rp 345.914.880.365,00 atau 26% dari total pendapatan. Jika dibandingkan dengan tahun 2011, PAD sebesar 21 % dari total pendapatan atau diharapkan terjadi peningkatan prosentase kemandirian sebesar 5%. Sedangkan DAU tahun anggaran 2012 sebesar Rp 520.002.767.000,00 atau 35%. Dengan demikin dapat dikatakan bahwa kemandirian keuangan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan masih rendah. Dan rencana peningkatan PAD yang tidak terlalu besar dibanding rencana tahun sebelumnya menunjukan perencanaan yang pesimistis. Padahal perbedaan antara besar PAD dengan DAU hanya 9% saja seharusnya PAD bisa saja melampaui DAU jika peningkatan pajak daerah terus intensif dilakukan dan diminimalisirnya kebocoran-kebocoran yang terjadi.

1.2 Kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pada tahun 2012, PAD dari Pajak Daerah lebih besar (87%) dibanding PAD dari Retribusi Daerah (10%). Dengan demikian penyumbang PAD terbesar adalah para pengusaha. Sedangkan Pajak selain PPJU disumbang oleh para pengusaha hotel, hiburan dan restoran serta reklame yang notabene sebagian besar merupakan pengusaha besar.

Sedangkan retribusi banyak disumbang dari masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan pemerintah dan pedagang pasar tradisional yang notabene sebagian besar merupakan pengusaha mikro atau dengan kata lain retribusi banyak disumbang oleh masyarakat kecil. Namun sebaiknya di Kota Tangerang Selatan seharusnya ada penurunan PAD dari pos retribusi daerah atau bahkan dijadikan nol (0%) karena jika dibandingkan dengan tahun 2011 ada kenaikan retribusi daerah sebesar 8,5% yang dibebankan kepada masyarakat.

Jika dibandingkan dengan total belanja APBD Tahun 2011 (Rp 1.257.777.227.485,00) maka total belanja RAPBD Tahun 2012 (Rp 1.508.247.040.016,00) mengalami peningkatan 11%. Tentu hal ini cukup memprihatinkan. Karena rencana peningkatan PAD hanya 5%. Sebagaimana sebuah rumah tangga, dalam merencanakan belanja satu tahun terjadi “besar pasak dari pada tiang”. Kepala keluarga tidak meningkat penghasilannya secara signifikan namun belanja yang ingin dilakukan meningkat tajam. Sehingga keluarga menggantungkan pemberian dari orang lain. Oleh karena itu, belanja tahun 2012 harus benar – benar dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.

Perbandingan antara prosentase belanja langsung dan tidak langsung terhadap total APBD Tahun 2012 yaitu 66 % untuk belanja langsung dan 34 % untuk belanja tidak langsung.

Dari struktur belanja tidak langsung tampak prosentase terbesar untuk belanja pegawai yaitu 85,5 % terhadap total belanja tidak langsung. Sedangkan sisanya (hanya 14,5 %) dialokasikan untuk bantuan sosial, bantuan keuangan, hibah dan belanja tidak terduga.


Dengan kata lain bahwa APBD tahun 2012 terserap untuk gaji pegawai yaitu 29,4 % dari total APBD (prosentase khusus belanja pegawai dalam BTL) hal ini tentunya harus berkorelasi pada peningkatan pemenuhan pelayanan aparatur pemerintahan daerah.

1.3 Belanja Tiap Urusan

a. Belanja Ekonomi

Berdasarkan data sementara PDRB tahun 2010, sektor-sektor yang mengisi struktur ekonomi Kota Tangerang Selatan diurutkan sebagai berikut :

  1. Sektor Tersier yaitu pengangkutan dan komunikasi, perdagangan hotel dan restoran, jasa-jasa, bank dan jasa perusahaan total sebesar 74,10%.
  2. Sektor Sekunder yaitu industri pengolahan, listrik, gas dan air bersih dan konstruksi sebesar 25,11%.
  3. Sektor primer yaitu pertanian, pertambangan dan penggalian sebesar 0,80%.

Jika dilihat kecenderungan tahun 2008 hingga tahun 2010, sektor primer mengecil kontribusinya sebesar 0,06% dari 0,99% menjadi 0,93%. Demikian juga dengan sekunder, yaitu mengecil sebesar 0,92% dari 28,47% menjadi 27,55%. Hal yang sebaliknya terjadi pada sektor tersier yang meningkat kontribusinya sebesar 1,02% dari 70,54% menjadi 71,52%. Hal tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Kota Tangerang Selatan semakin bergeser ke arah sektor-sektor tersier atau berarti juga semakin bertumpu pada sektor-sektor tersier. Ini berarti bahwa, ekonomi kota tidak bergantung kepada eksploitasi Sumber Daya Alam melainkan lebih bertumpu pada nilai tambah yang diperoleh dari pengolahan informasi, kapasitas kreatif, organisasi dan koordinasi antara berbagai pihak.

Oleh karena itu pengembangan dan pembenahan infrastruktur pada sektor penyumbang teratas harus terus ditingkatkan dengan menciptakan iklim investasi, pengembangan UMKM dan pariwisata. Pengembangan pariwisata akan menarik datangnya wisatawan domestik maupun mancanegara yang akan memberikan efek domino pada peningkatan omset perdagangan, hotel, maupun rumah makan. Demikian juga dengan sektor-sektor yang lainnya yang masih saling berkaitan harus terus ditingkatkan seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kota Tangerang Selatan jika ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka seharusnya wajah RAPBD 2012 harus menunjukkan penguatan pada sektor utama tersebut, yaitu dengan cara meningkatkan proporsi dan prosentase belanja langsung, namun demikian ternyata perbandingan belanja langsung tiap sector (urusan) RAPBD tahun Anggaran 2012 tidak menggambarkan prioritas pada sektor perdagangan, UKM & Koperasi, kebudayaan dan pariwisata dan penanaman modal.

Prosentase belanja tiap sektor/urusan tersebut terhadap RAPBD masing-masing : UKM & Koperasi 1,22 %; Perdagangan 0,55 %; kebudayaan dan pariwisata sebesar 0,42 % dan yang menempati posisi paling terakhir yaitu Penanaman Modal sebesar 0,40 %. Prosentase tersebut sangat kecil jika dibanding dengan prosentase belanja Kesatuan Bangsa Politik dalam Negeri 1,90 % dan belanja urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan, Kepegawaian dan Persandian sebesar 18,34 %. Padahal Urusan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri bukan merupakan urusan yang cukup krusial. Artinya pada tahun 2012 tidak ada masalah mendesak yang harus segera diselesaikan. Sehingga seharusnya tidak memerlukan alokasi anggaran yang besar.

Sedangkan urusan UKM dan Koperasi maupun urusan Pariwisata, seperti diuraikan diatas, memerlukan pengembangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Begitu pula urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, administrasi Keuangan, Kepegawaian dan persandian merupakan urusan yang banyak terkait dengan ‘overhead’ atau biaya rutin bagi aparatur dan administrasi pemerintahan. Seharusnya alokasi belanja untuk urusan tersebut tidak terlalu senjang dengan belanja urusan perdagangan dan jasa yang merupakan sektor vital di Kota Tangerang Selatan. Jadi dapat disimpulkan bahwa wajah umum RAPBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 tidak menunjukkan kemauan kuat Pemerintah untuk mencapai misi meningkatkan fungsi dan peran kota sebagai sentra perdagangan dan jasa yang ditujukan untuk menciptakan stabilitas dan pemerataan ekonomi didukung oleh investasi dan pengembangan sektor yang potensial.

Selain peningkatan PDRB untuk pertumbuhan ekonomi, hal penting yang menjadi prioritas pembangunan Kota Tangerang Selatan bidang ekonomi adalah penurunan angka pengangguran. Terkait dengan hal tersebut adalah urusan ketenagakerjaan. Dilihat dari perkembangannya dari tahun 2008 dan tahun 2009, terjadi pergeseran andil penyerapan tenaga kerja antar kelompok sektor.

Sektor primer dan sekunder cenderung menurun andilnya dalam menyerap tenaga kerja, sedangkan hal sebaliknya terjadi pada sektor tersier yang semakin meningkat daya serapnya terhadap tenaga kerja. Hal tersebut sejalan dengan semakin membesarnya kontribusi sektor tersier terhadap ekonomi kota yang ditunjukkan dengan dominasinya pada struktur ekonomi.

Dalam hal kontribusi menyerap tenaga kerja, bidang usaha kecil lebih besar kontribusinya dibandingkan Usaha Menengah dan Usaha Besar. Penyerapan Usaha Kecil melebihi 70% jauh di atas Usaha Menengah yang berkisar pada angka 18% dan Usaha besar yang berkisar pada angka 11%. Andil Usaha Kecil (UK) yang besar dalam penyerapan tenaga kerja, produktivitas UK yang relatif rendah dibandingkan Usaha Menengah dan Usaha Besar serta kecenderungan UK yang mengecil terhadap PDRB menjadi indikasi diperlukannya intervensi Pemerintah Daerah baik berupa regulasi maupun berupa penyediaan dan peningkatan akses terhadap sumber daya modal dan pasar.

b. Belanja Sosial (Pendidikan dan Kesehatan)

Belanja Pendidikan

Belanja tidak langsung urusan pendidikan sebesar Rp.241.567.898.878,98 dan belanja langsung sebesar Rp.160.306.820.106,00 atau 60,11% dan 39,89% terhadap total belanja pendidikan. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa belanja tidak langsung banyak digunakan untuk menggaji tenaga fungsional pendidikan. Dengan demikian berimplikasi pada kecilnya belanja langsung.

Apabila pengalokasian belanja langsung dikategorikan menjadi 5 jenis berdasarkan manfaatnya, maka dapat dilihat bahwa fokus utama pemerintah daerah pada tahun 2012 adalah ingin meningkatkan program wajib belajar pendidikan sembilan tahun melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi yang wajib belajar sembilan tahun. Dari hal ini implikasinya bahwa seharusnya tidak ada lagi anak putus sekolah karena kekurangan biaya pendidikan terutama bagi mereka yang belajar di SD Negeri dan SMP negeri. Tidak ada lagi pungutan biaya-biaya lainnya yang memberatkan peserta didik. Oleh karena itu perlu pengawasan dalam pelaksanaan dana BOSDA ini agar benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya dengan melibatkan semua pihak yang berkaitan.

Namun jangan berharap mendapati bangunan sekolah baru, ruang kelas yang direhab atau adanya perpustakaan baru, WC/Kamar mandi baru di sekolah. Dan jangan berharap dapat merasakan mutu pendidikan yang lebih dibanding tahun–tahun sebelumnya.

Belanja Kesehatan

Belanja tidak langsung urusan kesehatan sebesar Rp 30.887.676.183,18 dan belanja langsung sebesar Rp 174.155.000.955,00 atau 15,06% dan 84,94% terhadap total belanja kesehatan. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa belanja tidak langsung banyak digunakan untuk menggaji tenaga fungsional kesehatan dimana tenaga fungsional kesehatan rasionya terhadap jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan masih kecil dan belum memenuhi standar pelayanan.

Apabila pengalokasian belanja langsung dikategorikan menjadi 12 program berdasarkan manfaatnya, maka dapat dilihat bahwa fokus utama pemerintah daerah pada tahun 2012 adalah ingin meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pada kategori manfaat bagi masyarakat seperti program obat dan perbekalan kesehatan, pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit beserta pemeliharaannya, peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas namun jangan banyak berharap akan mendapatkan peralatan kesehatan yang mahal dan canggih seperti di rumah sakit bertaraf internasional yang banyak terdapat di Kota Tangerang Selatan.

Sementara untuk program perbaikan gizi masyarakat dan program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular masing-masing hanya 1% dan 2% dari total belanja langsung kesehatan seharusnya mendapat porsi anggaran yang lebih besar karena dengan demikian seharusnya pemberian tambahan makanan dan vitamin dapat diberikan lebih sering lagi. Pemberian makanan tambahan dan vitamin merupakan upaya preventif yang sangat penting karena akan berdampak positif bagi perkembangan balita dan mencegah terjadinya kematian anak karena kurang gizi. Begitu juga pencegahan dan penanggulangan penyakit menular harus terus mendapat porsi anggaran yang lebih besar karena masih banyak wilayah Kota Tangerang Selatan dimana penyakit menular seperti flu burung pernah menjadi wabah yang sewaktu-waktu dapat dikhawatirkan muncul dan mengancam kesehatan masyarakat hingga merenggut nyawa.

Untuk urusan kesehatan ini ternyata juga terdapat kenaikan pendapatan sektor ini dari Rp. 3.792.575.000,00 pada tahun 2011 menjadi Rp. 5.729.115.800,00 pada tahun 2012 atau terjadi kenaikan sebesar 51,06 %. Seharusnya tidak perlu terjadi kenaikan pendapatan pada sektor kesehatan ini, bahkan seharusnya turun atau sama sekali Rp. 0,- karena hal ini bertentangan dengan program dan kegiatan yang telah dijabarkan diatas terutama pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Senin, 26 Desember 2011

berharap kalender 2012

BERHARAP KALENDER

2012

Pergantian tahun yang tidak lama lagi akan kita sambut harusnya juga memberikan sesuatu yang baru bagi kita. Tahun baru, semangat baru dan pemikiran baru atau paling tidak kita berpikir optimistis bahwa tahun baru ini harus lebih baik dari tahun yang lalu. Jika memang demikian tentunya kita sepakat harus siap melakukan sesuatu yang baru demi mewujudkan sesuatu yang ‘baru’ yang kita harapkan tentunya lebih baik lagi.

Kembali ke laptop dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/200/II/Bangda/2008 Tentang pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) disebutkan bahwa RKPD merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD merupakan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dengan demikian Kepala daerah dan DPRD dalam menentukan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) didasarkan atas dokumen RKPD. KUA dan PPAS yang telah disepakati selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam proses penyusunan APBD. Dari segi kerangka waktu, penyusunan dokumen RKPD harus diselesaikan pada setiap bulan Mei, sedangkan dokumen APBD harus sudah disahkan paling lambat tanggal 1 Desember. Substansi RKPD memuat program dan kegiatan SKPD dan dokumen RKPD merupakan acuan bagi SKPD dalam menyempurnakan Renja SKPD untuk tahun yang sama. Proses penyusunan RKPD dilakukan secara paralel dan sifatnya saling memberi masukan dengan proses penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).

Dari uraian pedoman penyusunan RKPD ini kita sebagai masyarakat tentunya harus tahu pada saat kapan dapat terlibat pada pengelolaan anggaran daerah. Tentu pemerintah suatu kota harus punya jadwal yang memungkinkan dan memfasilitasi masyarakat kotanya tahu dan dapat terlibat aktif didalamnya (partisipasi bukan mobilisasi) mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Kalender sebagai jadwal bukan sebagai pengingat

Satu hal yang biasa kita terima pada saat ganti tahun adalah kita juga harus ganti kalender. Banyak kalender yang diberikan secara cuma-cuma entah dari toko yang tengah promosi, tempat kita bekerja atau komunitas tertentu yang diberikan secara gratis. Hal tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lalu pertanyaannya adalah kalender seperti apa dan pesan apa yang harus disampaikan kepada masyarakat ketika sebuah kalender dibuat oleh sebuah pemerintah kota ? apakah hanya gambar walikota dan wakilnya saja ? gedung-gedung pemerintahannya saja ? tentu tidak.

Kalender yang masa berlaku pemakaiannya satu tahun dan selalu kita lihat sepanjang masih berlaku mestinya juga menjadi media sosialisasi mengenai program-program pembangunan kota, agenda pemerintah kota selama setahun paling tidak disampaikan, berapa besar APBD Kota Tangerang Selatan dalam Tahun 2012 dan apa capaian yang menjadi target dan prioritas tahun 2012, kapan acara Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan akan dilaksanakan, Musrenbang tingkat Kecamatan hingga tingkat kota bahkan propinsi, maksudnya adalah supaya masyarakat tahu mengenai kapan mereka harus hadir dan berpartisipasi dalam rapat Musrenbang atau yang lebih sederhana lagi misalnya kapan pemerintah kota mengagendakan pembuatan KK (kartu keluarga) gratis harus jelas ada tanggal, hari dan bulannya pada kalender tersebut. Hal lain misalnya kapan jadwal reses anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, tanggal berapa dan berapa kali ? Berapa raperda yang harus dibahas dalam satu tahun ? dsb Masih banyak saya kira hal lainnya yang bisa dicantumkan pada kalender yang dimodifikasi buatan pemerintah kota Tangerang Selatan tahun 2012. Semuanya tergantung kemauan pemerintah kota Tangerang Selatan. Kalau memang mimpi kita sama yaitu ingin mempunyai kalender yang lebih mencerdaskan bukan cuma berisi tanggal merah mengenai hari besar/libur saja yang tak ada bedanya dengan kalender dari toko emas.

Akibat tidak konsekuensi terhadap jadwal

Khusus bagi pihak ketiga yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa faktor jadwal waktu yang jelas juga menjadi perhatian yang sangat penting. Contohnya proses pembangunan semuanya harus melalui berbagai tahapan misalnya tahapan pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa serta konstruksi yang sudah baku memakan waktu hingga 30 hari kalender yang terbagi paling tidak dalam 14 tahapan proses. Kita ambil contoh yang paling sederhana yaitu dalam pasal 57 ayat 2 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah disebutkan Pemilihan penyedia Barang/Jasa lainnya dengan metode Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung untuk pekerjaan konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut : pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan, pemberian penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, sanggahan, sanggahan banding (jika diperlukan), penunjukkan penyedia barang dan jasa. Uraian tahapan tersebut diatas dilakukan dalam waktu dan hari yang berbeda-beda memang membawa konsekuensi tahapan yang kontinu dan simultan tidak bisa meloncat-loncat dari satu tahapan ke tahapan yang lain. Artinya aturan ini ketat dari segi waktu oleh karena itu harus diperhitungkan baik-baik, bukan tarik ulur kepentingan eksekutif dan legislatif yang lebih menonjol akhirnya kegiatan pembangunan tidak dapat dilakukan karena sudah tidak ada waktu yang tersedia karena jika dilakukan akan menjadi temuan pelanggaran pelelangan dengan konsekuensi dapat dikenakan sangsi administrasif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata atau bahkan dilaporkan secara pidana kepada pihak berwenang. Bila terjadi kondisi seperti ini akhirnya proyek pembangunan tidak dilakukan dan alokasi anggaran menjadi tidak terserap dan masuk menjadi bagian SILPA (Sisa lebih pembiayaan anggaran). Kondisi ini kerap terjadi di penghujung tahun karena sudah pasti tidak mementingkan waktu. Semoga tidak terjadi lagi.

Ditulis oleh Muhlisin (Alumni Sekolah Demokrasi - Kota Tangerang Selatan, aktif di Lintas Masyarakat untuk Demokrasi - LMD)

Selasa, 22 November 2011

tangsel

SELAMAT BERTUGAS MANAJER PERTAMA

KOTA TANGERANG SELATAN

Resmi sudah Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie memimpin Kota Tangsel. Setelah keduanya dilantik Gubernur Banten, Rt Atut Chosiyah di Auditorium Universitas Terbuka, Pamulang tanggal 20 April 2011. Pelantikan itu sempat diwarnai oleh aksi demonstrasi oleh belasan mahasiswa. Mereka meminta walikota definitif membenahi Kota Tangsel dengan nyata karena dianggap selama ini tidak ada bukti konkret pembangunan yang dirasakan masyarakat. Walikota terpilih Airin yang didampingi wakilnya mengatakan selama menjabat akan memfokuskan membenahi berbagai bidang di kota otonom baru tersebut. ”100 hari ke depan akan ada pembenahan berbagai bidang,” terang adik ipar Gubernur Banten itu.

Jawaban atas berbagai persoalan yang timbul di Tangsel tentu tidak serta merta selesai dengan terpilihnya walikota baru. Perlu adanya perubahan orientasi dari fungsi dan peran walikota dari yang tadinya memiliki jabatan fungsional dan hirarkis dan mungkin juga politis kemudian jika harus mengurusi pembangunan kota maka dia harus bertindak sebagai seorang manager kota karena apapun wujudnya struktur, bentuk dan wajah serta penampilan kota, merupakan hasil dari penyelesian konflik dari upaya memanage konflik perkotaan yang selalu terjadi dan mencerminkan perkembangan peradaban warga kota maupun pengelolanya.

Manajer kota perlu pemahaman terhadap interaksi yang terjadi antar pelaku pembangunan perkotaan dan kajian yang mendalam terhadap alternatif pemecahan masalah perkotaan sekaligus upaya pencapaian tujuan dan sasaran kota yang ideal. Jika kita ketahui visi dan misi Kota Tangsel Cerdas, Modern dan Religius pertanyaannya adalah upaya manajemen seperti apa yang harus dilakukan agar setidaknya dapat dijawantahkan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Tangsel mewujudkan hal itu dan yang paling penting adalah apakah hal itu dapat menjawab persoalan-persoalan yang aktual terjadi di Tangsel ? Oleh karena itu guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan perkotaan yang menyejahterakan dan membahagiakan warganya itu diperlukan pula manajemen perkotaan yang handal. percuma saja dibuat suatu rencana kota yang baik apabila tidak didukung oleh manajemen perkotaan dengan pengelola yang professional.

PERAN MANAJER PERKOTAAN

Kota merupakan arena pergaulan antar berbagai kepentingan. Konflik dan ketidakpastian akan selalu muncul tanpa bisa dihindari. Misalnya konflik antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan, antara pembangunan fisik dengan pelestarian lingkungan, antara sektor formal dengan sektor informal, antara kebijakan pusat dengan harapan dan kepentingan daerah, dan sebagainya. Daftarnya bisa sangat panjang, oleh karena itu manajemen perkotaan yang mutakhir tidak lagi terpasung pada manajemen perubahan atau manajemen pertumbuhan akan tetapi lebih cenderung bertumpu kepada manajemen konflik. Para perencana dan pengelola pembangunan kota pun bergeser tidak sekedar merumuskan rencana masa depan kota secara fisik dan keruangan yang serba deterministik, rasional, fungsional melainkan merambah pada aspek perangkat hukum, administrasi dan kelembagaan, mekanisme pasar, peran swasta dan pelibatan masyarakat. Terjungkir baliknya rencana kota sebagaimana dikisahkan di atas tak pelak lagi merupakan akibat saja dari pandangan perencanaan kota yang terlalu terfokus pada rencana cetak biru, sehingga kurang tanggap terhdap pesatnya perubahan dan pertumbuhan kota serta kian merebaknya arena rona konflik di dalamnya. Pengaturan kewenangan serta kelembagaan yang jelas dan transparan dan bila didukung oleh aparat yang kian terampil dengan tingkat profesionalisme yang tinggi sudah sangat mendesak untuk disiapkan.

BEBERAPA ISSUE POKOK MANAGEMEN KOTA TANGERANG SELATAN DAN IMPLIKASINYA

Berbagai issue pokok yang dapat diidentifikasikan dalam kaitannya dengan Managemen Tata Ruang dan Pengelolaan Wilayah dan Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut :

1. Keterpaduan Perencanaan Kota

Kota Tangerang Selatan yang memang bagian ke-tiga dari Wilayah Tangerang setelah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang memang harus menyesuaikan dan terpadu dengan wilayah sekitarnya apalagi sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta memang harus selalu sigap dan dinamis mengantisipasi segala perubahan yang terjadi di Ibukota Jakarta. Dari segi perencanaan baik dalam arah vertikal (sesuai dengan hirarki perencanaan mulai dari skala nasional, daerah sampai perencanaan lokal), maupun dalam arah horizontal (antar instansi yang berbeda antar sektor), dan juga secara diagonal yaitu antara perencanaan sektoral dengan perencanaan daerah/wilayah.

2. Orientasi Perencanaan Pembangunan

Secara fisik Kota Tangerang Selatan harus menyeimbangkan dengan kondisi fisik pertumbuhan dan perkembangan Kota Jakarta namun yang harus diperhatikan bahwa seringkali orientasi perencanaan tata ruang yang selalu dititik beratkan pada aspek fisik (physical oriented), kurang memperhatikan aspek sosial budaya atau perencanaan komunitas dan ketersediaan sumberdaya. Motivasi perencanaanya lebih ditekankan pada pencapaian tujuan jangka panjang, kurang mengungkapkan upaya penggalian dan pemecahan masalah aktual dalam pembangunan daerah.

Persoalan aktual yang telah teridentifikasi krusial dan butuh penyelesaian secepatnya di Kota Tangerang Selatan antara lain persoalan persampahan, kemacetan, banjir, infrastruktur, pelayanan publik, konservasi daerah resapan serta ruang terbuka hijau.

3. Kerjasama Kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta

Warna pembangunan di Kota Tangerang Selatan lebih banyak didominasi oleh pengembang perumahan bahkan tidak berlebihan jika pengembang perumahan ini lebih cenderung disebut sebagai pihak swasta yang agresif. Apakah masterplan yang masing-masing mereka buat nantinya terakomodasi dalam Grand Desain perencanaan Kota Tangerang Selatan (RTRW Kota Tangerang Selatan) atau malah sebaliknya RTRW Kota Tangerang Selatan didominasi oleh masterplan pengembang pertanyaan yang tidak dapat dianggap enteng tentunya. Jika kerjasama pemerintah dan swasta tidak terjalin dalam suatu kegiatan yang terpadu dan terjadi konflik akibat ketidaksesuaian antara rencana dan program pemerintah dengan rencana dan program pihak swasta akibatnya masyarakat luas yang menjadi korban hal ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi.

4. Partisipasi Masyarakat atau Mobilisasi Masyarakat

Setiap tahun selalu ada yang namanya Musrenbang namun sejauh manakah efektif dari hasil Musrenbang itu menjiwai program pembangunan dan masuk dalam RAPBD ? Musrenbang adalah Inisatif dari pihak pemerintah lalu apakah pola seperti ini sudah cukup tepat untuk memberikan saluran kepada masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan usulan ? tentu bukanlah hal yang mudah menilainya karena banyak faktor yang mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung. Akhirnya arah pertemuan dan hasil yang akan didapatkan menjadi melenceng jauh dari yang diharapkan. Disini acara Musrenbang hanya menjadi suatu ritual menggugurkan kewajiban saja yang sifatnya formalitas. Lagi-lagi usulan dari atas yang malah mendominasi. Dari gambaran diatas muncul satu kata kunci yaitu bagaimana caranya agar aspirasi, saran dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan baik karena kecil kemungkinan dibatalkannya suatu usulan dari masyarakat yang mempunyai legitimasi kuat satu hal penting lainnya adalah bagaimana harus terus mengawal usulan hingga benar-benar dilaksanakan di lapangan.

5. Saling Ketergantungan Antar Pusat Kegiatan

Issue pokok yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai saling ketergantungan antar pusat kegiatan, termasuk juga antara kota dengan desa dan antara pusat dengan pinggiran atau daerah terbelakang. Penguatan harus terus dikembangkan agar terjalin suatu pertumbuhan yang saling menguatkan jadi tidak ada ekploitasi daerah belakang (hinterland) begitu juga dengan zona-zona pengembangan dan pusat-pusat kegiatan sama-sama dikuatkan dan diuntungkan. Diharapkan adanya suatu keseimbangan yang harmonis dengan karakter dan kekhasan masing-masing pusat kegiatan di Kota Tangerang Selatan.

6. Keterkaitan Transportasi dan Infrastruktur

Pola pembangunan daerah yang terencana dengan baik mestinya didukung oleh pengadaan jaringan transportasi dan infrastruktur yang memenuhi syarat. Selama ini terlihat bahwa perencanaan tata guna lahan (land use) kurang dipertautkan dengan rencana jaringan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan instalasi air kotor dan sebagainya. Tanpa dukungan jaringan transportasi dan infrastruktur seperti ini, kondisi lingkungan di Tangerang Selatan menjadi semakin menurun kualitasnya. Hal ini terlihat antara lain dalam bentuk kemacetan lalu lintas, kekurangan air bersih, dan banjir di musim hujan.

7. Pertarungan Perolehan lahan

Lahan sebagai komoditas ekonomi versus lahan sebagai benda sosial menjadi begitu penting pembahasannya mengingat bahwa pembangunan daerah membutuhkan lahan sedangkan tuntutan akan kebutuhan lahan dari berbagai agen pembangunan semakin meningkat, tak bisa dihindari timbulnya pertarungan perolehan lahan. Pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, maupun masyarakat sendiri seolah saling berkompetisi satu sama lain dalam mencari dan memperoleh lahan yang dibutuhkannya. Hal itu terbukti dari banyaknya pembangunan perumahan di Kota Tangsel tentunya muncul berbagai hal masalah sosial antara lain marginalisasi (peminggiran) terutama pihak yg tidak mempunyai sumber daya / uang serta munculnya cerita pemiskinan versus cerita pembangunan kawasan baru.