Senin, 22 Agustus 2016

ASIKNYA (BERJALAN) BERJUALAN DI TROTOAR

Ada suatu aturan tidak tertulis ketika kita berjalan bersama anak kecil atau orang yang harus kita lindungi misalnya posisi anak kecil harus berada di sisi sebelah dalam dari orang tua  agar  terlindung dari derasnya arus lalu lintas. Begitu juga bila dilihat dari sudut teknik desain, potongan melintang jalan raya secara berurutan hirarkinya sebagai berikut  jalan untuk kendaraan besar (mobil), jalan untuk kendaraan kecil (motor/sepeda/gerobak dll), pohon besar pelindung, trotoar, saluran air dan pagar bangunan. Deretan hirarki ini dimaksudkan sama yaitu agar pejalan kaki terlindungi dari derasnya arus lalu lintas, pohon besar selain sebagai penghijauan dapat menjadi pelindung pejalan kaki dari kendaraan yang misalnya tiba-tiba banting setir keluar dari jalannya. 

UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 131 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain ”. Kemudian pada pasal 132 ayat 1 bagian a “pejalan Kaki wajib menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi” Tapi nyatanya pejalan kaki sering kali harus mengalah oleh keadaan dan kondisi trotoar yang kini dicaplok oleh kepentingan orang/bangunan yang melanggar batas-batas ruang publik. Paling sering kita melihat ada tiga macam kegiatan yang mencaplok keberadaan trotoar ini yaitu kegiatan tambal ban dan perlengkapannya, gerobak rokok dan penjualan tanaman. Pemerintah daerah sendiri sebenarnya sudah punya aturan yang melarang segala kegiatan di trotoar biasanya melalui perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, lalu pertanyaannya adalah, apakah berjalan penegakan perda tersebut di lapangan ? lalu kenapa orang asyik saja berkegiatan di trotoar hingga bertahun-tahun ? atau mereka terlindungi karena membayar setoran setiap bulan kepada oknum ? Sebenarnya pada saat tidak terjadi kecelakaan ketika seseorang berjalan kaki di atas aspal jalan raya (karena trotoarnya sudah dicaplok) bukan berarti semuanya baik-baik saja padahal yang terjadi disini yaitu pertama pejalan kaki bertaruh nyawanya di jalan raya, kedua pengemudi bertaruh dijadikan tersangka karena menabrak pejalan kaki (padahal belum tentu menjadi penyebab utama), ketiga pemerintah daerah cuma bertaruh kewibawaannya karena tidak bisa menegakkan aturan. Coba bandingkan siapa yang paling dirugikan