PERENCANAAN DIMULAI DARI TINGKAT YANG TERKECIL
Pemerintahan hingga lingkup yang terkecil yaitu kelurahan
harus mempunyai perencanaan pembangunan kelurahan. Untuk tingkat kota ada
perencanaan tata ruang kota yang biasa disebut RTRW setingkat kecamatan ada
RDTR, kemudian agar sejalan dan selaras perencanaannya maka pada tingkat
kelurahan sudah seharusnya ada penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan.
Demikian disampaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang
Selatan, Muhlisin ST. Dia akan maju dalam pemilu legislatif (Pileg) tahun 2014
dari daerah pemilihan (Dapil) Tangerang Selatan II Kecamatan Serpong Utara dari Partai Amanat Nasional nomor urut tiga.
“Penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan ini sangat
dibutuhkan untuk menciptakan pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan yang
terarah dan sinkron dengan tata ruang diatasnya kemudian dapat dilakukan setahap
demi setahap guna menyelesaikan permasalahan yang ada pada lingkup kelurahan,”
ujar Muhlisin, ST yang juga lulusan dari jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan
Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong. Nantinya warga dan aparat kelurahan tidak akan kebingungan
karena evaluasi dan usulan rencana pembangunan tingkat kelurahan yang
disampaikan pada saat Musrenbang akan selalu berpedoman kepada rencana penataan
lingkungan permukiman ini. Dia berjanji jika diberi kesempatan menjadi anggota DPRD
Kota Tangerang Selatan, akan mendorong perda mengenai penataan lingkungan
permukiman tingkat kelurahan tersebut. (*)