Rabu, 25 Desember 2013

Perencanaan dimulai dari tingkat yang terkecil



PERENCANAAN DIMULAI DARI TINGKAT YANG TERKECIL

Pemerintahan hingga lingkup yang terkecil yaitu kelurahan harus mempunyai perencanaan pembangunan kelurahan. Untuk tingkat kota ada perencanaan tata ruang kota yang biasa disebut RTRW setingkat kecamatan ada RDTR, kemudian agar sejalan dan selaras perencanaannya maka pada tingkat kelurahan sudah seharusnya ada penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan. Demikian disampaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang Selatan, Muhlisin ST. Dia akan maju dalam pemilu legislatif (Pileg) tahun 2014 dari daerah pemilihan (Dapil) Tangerang Selatan II Kecamatan Serpong Utara dari Partai Amanat Nasional nomor urut tiga. 

“Penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan yang terarah dan sinkron dengan tata ruang diatasnya kemudian dapat dilakukan setahap demi setahap guna menyelesaikan permasalahan yang ada pada lingkup kelurahan,” ujar Muhlisin, ST yang juga lulusan dari jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong. Nantinya warga dan aparat kelurahan tidak akan kebingungan karena evaluasi dan usulan rencana pembangunan tingkat kelurahan yang disampaikan pada saat Musrenbang akan selalu berpedoman kepada rencana penataan lingkungan permukiman ini. Dia berjanji jika diberi kesempatan menjadi anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, akan mendorong perda mengenai penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan tersebut. (*)

menghitung suara BPP dan Non-BPP



BAGAIMANA MENGHITUNG SUARA PARPOL BPP DAN NON-BPP

Perolehan suara pemilu legislatif terdiri atas perolehan suara parpol dan perolehan suara caleg. Artinya di suatu daerah pemilihan (dapil) akan terdapat perolehan suara parpol yang berasal dari perolehan suara masing-masing caleg parpol tersebut.
Bilangan pembagi pemilihan (BPP), secara umum dapat diartikan sebagai harga satu buah kursi. BPP suatu dapil diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan alokasi jumlah kursi di suatu dapil.

Untuk menentukan perolehan kursi DPRD (Provinsi & Kab/Kota), maka terlebih dahulu diketahui jumlah suara per parpol, selanjutnya kursi dibagikan kepada parpol yang terbagi atas BPP; yaitu  parpol yang mencapai atau melebihi BPP (kita sebut saja Parpol BPP). Bila terdapat sisa kursi,maka sisa kursi akan dihabiskan dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol-parpol (baik parpol BPP maupun parpol non BPP) dengan mengurutkan suara atau sisa suara parpol – parpol tersebut berdasarkan sistem rangking.Dengan demikian, tahapan perhitungan perolehan kursi parpol pada Pemilu DPRD (Provinsi &Kab/Kota) terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni sistem BPP (Tahap I) dan sistem rangking (Tahap II)

“Misalkan di dapil A, Berdasarkan Penetapan KPUD alokasi jumlah kursi sebanyak 10 kursi dan jumlah Daftar Pemilih (DP X) 1.200.000 orang.
Pertanyaan : Berapa BPP-nya? dan bagaimana pembagian kursinya ?
Bila pada hari pemilihan yang datang ke TPS hanyalah 1.050.000 orang, dan jumlah suara yang dinyatakan sah sebesar 1.000.000, jumlah suara tidak sah 50.000 (karena salah dalam hal pencontrengan, dan atau pencoblosan). maka BPP-nya adalah 1.000.000 (suara sah) dibagi 10(kursi), sehingga diperoleh besaran BPP sebesar 100.000 suara. Selanjutnya kursi terlebih dahulu dialokasikan kepada parpol yang mencapai angka tersebut bila terdapat sisa kursi maka dilakukan rangking suara)” (Dari berbagai sumber).